Mengurai Benang Kusut Di Seputar Pendidikan

Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan.
Nama & E-mail (Penulis): Budyo Leksono
Saya Guru di SLTP di Banyuwangi
Tanggal: 13 Desember 2003
Judul Artikel: Mengurai Benang Kusut Di Seputar Pendidikan
Topik: Sistem Pendidikan Indonesia
Oleh : Budyo Leksono (Pemerhati Pendidikan)

Melalui fenomena maraknya KKN, angka pengangguran yang tinggi, transaksi jual beli gelar kesarjanaan dan mutu pendidikan yang rendah, penulis mencoba mengurai akar masalah munculnya fenomena-fenomena tersebut. Melalui pandangan "grambyangan" -pembaca boleh tidak setuju-, fenomena-fenomena tersebut muncul karena system nilai sosial masyarakat bangsa kita begitu tinggi menjunjung derajat seseorang melalui nilai angka yang kwantitatif, dan "gelar" atau serftifikasi yang lain, tanpa peduli bagaimana kuwalitas nyata yang dimiliki seseorang.

Jika kita mau mencermati, sistem ini sebenarnya sudah tertanam sejak anak kita memasuki bangku sekolah dasar. Sistem ini sudah begitu kuat tertanam dan mengakar dalam sistem nilai sosial kita, sehingga banyak diantara kita sendiri yang nota bene adalah pelaku-pelaku pendidikan di negeri ini tidak menyadari sedang memasuki sistem nilai yang keliru, bahkan memberikan penguatan melalui dorongan kepada anak-anak kita sendiri untuk meraih "prestasi" yang berupa ranking yang tertulis di buku raportnya. Dan terus berlanjut dengan "upaya-upaya" sampai bagaimana anak-anak kita memperoleh NEM yang setinggi-tingginya. Singkat kata, yang menjadi acuan keberhasilan pendidikan di negeri kita adalah angka-angka yang tertulis dalam berbagai laporan penilaian pendidikan, bukan pada kuwalitas yang ditunjukkan melalui perubahan sikap dan ketrampilan hidup serta perilaku sesorang.

Dengan berkembang dan berakarnya sistem nilai sosial masyarakat kita yang memandang keberhasilan pendidikan melalui data angka kuwantitatif baik dalam raport, ijazah ataupun Danem, jadilah nilai kwantitatif yang berupa angka-angka mati yang tidak menginformasikan keseluruhan kuwalitas seseorang menjadi orientasi utama dalam proses pendidikan di negeri kita. Sebagai akibatnya adalah fenomena yang kita lihat di sekitar kita sehari-hari.

Disekolah, anak yang seharusnya menjadi subyek pendidikan, diputarbalikkan menjadi anak sebagai "alat" yang menentukan keberhasilan lembaga pendidikan (sekolah). Di sinilah anak "dipacu" untuk menyerap pengetahuan dari guru sebanyak-banyaknya. Guru tidak lagi perlu berorientasi apakah siswanya memahami dengan apa yang mereka ketahui. Orientasi pembelajaran yang dilakukan guru berubah menjadi bagaimana supaya kurikulum yang ditargetkan dapat terpenuhi, sekaligus bagaimana agar pada saatnya nanti, para siswanya dapat menjawab soal-soal kognitif dalam ebtanas. Bagi pihak sekolah keberhasilan siswanya menjawab dengan benar soal-soal ebtanas menjadi taruhan kredibilitas lembaga. Sekolah, bahkan pemerintah sendiri menilai mutu suatu lembaga sekolah melalui NEM yang didapat siswanya pada saat ebtanas.

Saking kuatnya pandangan ini, sampai-sampai hampir semua sekolah menganggap alokasi waktu/jam efektif sekolah yang sudah ditetapkan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, kur ang. Sehingga sekolah membuat program jam tambahan dengan nama Bimbingan Belajar, Pendalam Materi atau nama yang lain, yang orientasinya hanya satu. NEM yang tinggi. Di masyarakat, anak yang seharusnya dapat menikmati dunianya, terpaksa merelakan dunianya dengan disibukkan mengikuti les-les mata pelajaran. Dan jika pembaca ingin membuktikan, dapat dengan mudah dilakukan. Dari sekian juta anak di Indonesia yang mengikuti les mata pelajaran, berapa gelintir anak yang bertujuan supaya mempunyai ketrampilan hidup sesuai dengan mata pelajaran les yang diikutinya, dan berapa juta anak yang bertujuan supaya nilai (angkanya) menjadi baik, tanpa disertai ketrampilan hidup yang berkaitan dengan mata pelajaran tersebut.

Akibat dari orientasi yang menurut penulis keliru ini, pengembangan kepribadian yang dialami anak selama mengikuti proses pendidikan di sekolah hanya sebatas intelektual pada domain kognitif, dan belum mencakup perkembangan kerpibadiannya secara utuh. Karena perkembangan kerpibadian anak bangsa kita yang umumnya tidak utuh inilah muncul sikap mental yang tidak siap menghadapi persaingan dan tantangan dalam kehidupan tahap selanjutnya. Sikap mental ingin diperhatikan dan manja ini akhirnya membuat bangsa kita sebagai bangsa yang alergi dengan urusan birokrasi, bangsa yang trampil dan bangga dalam Membeli, bukan Menjual. Menggunakan, bukan Menciptakan. Menerima, bukan Memberi. Melihat, bukan Melakukan. Dan akhirnya jalan pintas adalah pilihan utama dalam berbagai hal. Dengan demikian kita harus mengakui, jika negara kita mendapat predikat negara ter-korup.

Keprihatinan penulis sedikit terhibur ketika penulis mendengar akan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang menurut penulis lebih memandang peserta didik sebagai manusia secara utuh, bukan lagi sebagai mesin memori yang mampu menampung ingatan pengetahuan dalam jumlah yang besar. Serta munculnya berita tentang dihapusnya EBTANAS. Tetapi nampaknya keprihatinan kita semua tentang mutu pendidikan di negeri kita ini masih harus berlanjut dan bersambung bak sinetron di TV. Betapa tidak, dengan dikeluarkannya Kepmendikbud No 118 /U/2002, yang dalam pasal 3 ayat 1 sub e menyebutkan : Penilaian pada akhir pendidikan pada .. dilaksanakan dengan Ujian Akhir Nasional. Penulis sadar, penilaian melalui Ujian Akhir Nasional ini bertujuan untuk menstandarisasi lulusan satuan pendidikan.

Tetapi kemudian apa bedanya dengan EBTANAS. Kalaupun toh hasil UAN nanti untuk memberikan penilaian kinerja/mutu sekolah dan tidak memakainya sebagai tolak ukur penerimaan murid di jenjang sekolah yang lebih tinggi, penulis tetap berpandangan pesimis untuk dapat berjalan sesuai tujuan murninya. Dengan alasan, sekolah mana yang mau dengan lapang dada menerima penilaian negatif karena NUN yang didapat lulusannya rendah. Kepala Sekolah mana yang tidak menginginkan nama baik melalui perolehan hasil UAN para muridnya. Pada akhirnya, semua lembaga sekolah akan berlomba bagaimana hasil UAN muridnya dapat maksimal. Sama persis ketika sekolah berorientasi pada bagaimana agar NEM muridnya setinggi-tingginya.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, nasib KBK sudah dapat dipastikan, sama dengan Pendekatan Ketrampilan Proses dalam kurikulum 1975, yang diaplikasikan untuk memproses siswa agar menjadi mesin perekam pengetahuan. Sama dengan Pendekatan CBSA dalam Kurikulum 1984, yang mengoptimalkan aktivitas siswa untuk menghafal pengetahuan. Dan KBK sendiri akan menjadikan siswa sebagai basis yang kompeten untuk menghasilkan NUN yang tinggi. Sebagai solusi agar KBK berjalan sesuai degan jiwanya, penulis berpandangan bahwa penilaian apapun terhadap peserta didik, kita serahkan sepenuhnya pada lembaga penyelenggara pendidikan, bersama dengan masyarakat, dunia usaha/industri dan instansi pemerintah, sesuai dengan wilayah kewenagan masing-masing. Maksudnya, kuwalitas pendidikan yang dihasilkan suatu lembaga pendidikan akan terseleksi secara alami berdasarkan kompetensi yang dimiliki para lulusannya. Semakin banyak lulusannya yang terjaring seleksi di jenjang pendidikan yang lebih tinggi, berarti semakin berkuawlitas lembaga pedidikan tersebut. Semakin banyak lulusannya yang terjaring dalam seleksi rekrutmen tenaga kerja di dunia usaha dan industri, berarti semakin berkuwalitas lembaga pendidikan tersebut.

Seleksi alami ini akan terdukung jika sekolah lanjutan dalam menerima siswa barunya tidak lagi menggunakan angka nilai kuwantitatif sebagai acuan, tetapi diharapkan dapat menggunakan alat ukur yagn dapat mengunggkap komptensi selengkap mungkin dari kepribadian calon siswanya, dan sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk menjaga obyektifitas seleksinya. Bagi dunia usaha dan industri juga instansi pemerintah, dalam seleksi rekrutmen karyawan baru juga tidak lagi menggunakan nilai angka kuwantitatif sebagai acuan, tetapi diharapkan dapat menggunakan alat ukur yang dapat mengungkapkan ketrampilan hidup yang dikuasai calon karyawannya, sesuai dengan bidang kerja yang akan didudukinya.

Penulis sadar-sesadarnya bahwa solusi ini tidak serta merta berhasil. Hal ini mengingat bahwa sistem pendidikan yang berlaku selama ini sudah tertanam dan mengakar dalam sistem nilai masyarakat kita. Sehingga membutuhkan waktu dan komitmen yang tinggi dari semua pihak.

Saya Budyo Leksono setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Penerimaan Siswa Baru Arena Mengadu Nasib dan Sarat Resiko KKN

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Deny Suwarja
Saya Guru di SLTPN 1 CIBATU GARUT
Tanggal: 4 JULI 2003
Judul Artikel: Penerimaan Siswa Baru Arena Mengadu Nasib dan Sarat Resiko KKN
Topik: Penerimaan Siswa Baru

Pak Budi adalah seorang guru Biologi di sebuah SLTP Negeri Favorit di Kecamatan C, Kabupaten Garut. Guru tersebut adalah guru yang masih mempunyai idealisme yang tinggi baik dalam bekerja atau menjalankan kehidupannya sehari-hari. Ia ingin segala sesuatunya sesuai dengan koridor dan peraturan serta tidak menentang sariat agama. Istiqomah, konsisten dan lurus dalam bertindak. Namun selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2003 ia harus dihadapkan pada kenyataan yang pahit. Bertentangan dengan hati nuraninya.

Pak Budi terpaksa harus menelan pahit idealisme yang dipegangnya dengan kukuh tanpa bisa mencegah terjadinya penyelewengan pada waktu ia menjadi panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB). Pada tahun 2000, ketika sistem penerimaan siswa baru masih menggunakan NEM, ia melihat kebohongan demi kebohongan yang dilakukan oleh para guru SD yang mendaftarkan para lulusannya ke SLTP. Pak Budi melihat dan harus menelan ludah kekecewaan, ketika ia melihat daftar NEM, banyak sekali jumlah daftar NEM yang di luar akal sehat. Bayangkan dari sebuah SD yang sebelumnya siswa lulusannya yang diterima di SLTP Negeri itu paling banter 2 orang dari 42 orang yang mendaftar. Namun pada tahun tersebut bisa meloloskan sampai satu kelas (44 orang). Fantastis! Namun Pak Budi tidak bisa berbuat banyak, karena ia tidak bisa membuktikan apa pun apakah daftar NEM dari SD tersebut di mark-up, seperti pembelian pesawat SHUKOI yang ramai diperbincangkan saat ini atau tidak.

Untuk mengobati kekecewaan dan rasa penasarannya, Pak Budi mencoba memonitor ke 44 anak tersebut. Selama satu tahun, ia merekam kemajuan dari siswa-siswa tersebut dan membandingkannya dengan siswa dari SD lain yang mempunyai nilai NEM yang rendah tetapi dikenal bersih dari mark-up nilai. Hasilnya sungguh tidak jauh dari hipotesisnya. Hanya 6 orang saja yang benar-benar mampu mengikuti pelajaran dengan baik dan mencapai nilai yang diharapkan. Ketiga puluh enam sisanya, pada waktu mengikuti pembelajaran hanya bengong, bahkan untuk membaca saja masih dieja!

Pada tahun 2001 kembali Pak Budi menjadi panitia PSB. Seperti biasanya ia bekerja dengan lugu dan berusaha untuk menjalankan pekerjaannya selurus mungkin. Ia tidak ingin adanya KKN. Namun lagi-lagi ia harus menelan pil pahit, kembali kebohongan dan penghianatan yang dilakukan oleh rekan-rekannya bahkan oleh Kepala Sekolahnya. Dari 767 lulusan SD yang mendaftar ke SLTP Negeri itu, diterima 391. Padahal SLTP itu mampu untuk menampung 44 siswa/kelas, jadi seharusnya bisa menerima 396 siswa. Tapi kenyataanya, diterima hanya 391, dengan alasan untuk cadangan siswa yang tidak naik kelas. Padahal setahunya, yang tidak naik kelas pada tahun tersebut hanya 2 orang. Ia baru mengerti, ketika secara tidak sengaja ia melakukan pemanggilan kehadiran pada waktu akan melakukan proses belajar mengajar. Masya Allah, ia terkejut dan mengurut dada ketika dia melihat ternyata dari daftar absen tersebut ia mengenal beberapa anak yang sebenarnya dinyatakan tidak diterima karena jumlah NEM- nya kurang dari batas minimal.

Karena penasaran ia mencobat mencari tahu kepada Kepala Sekolah siapa-siapakah ketiga anak tersebut sehingga dengan ajaib bisa berada di dalam kelas padahal mereka tidak lulus. Kepala Sekolahnya menjelaskan bahwa ketiga anak tersebut adalah titipan dari Dinas Kabupaten, yantg satu keluarganya sedangkan yang satunya lagi adalah anak seorang wartawan CNN (Can Nulis Nulis) yang biasa nongkrong di SLTPN itu untuk meminta sedekah. Pak Budi tidak meminta keterangan lebih banyak, karena ia tahu hasilnya adalah satu kesia-siaan.

Lagi-lagi karena penasaran dan ingin membuktikan praduganya, ia memonitor ketiga anak yang seharusnya tidak diterima itu. Selama satu tahun ia memberikan perhatian khusus kepada ketiga anak itu. Hasilnya kembali ia harus tersenyum kecut. Dalam mengikuti pelajaran, ketiganya tergusur oleh teman-temannya. Mereka tidak dapat mengikuti pelajaran dengan baik, bengong, melongo dan nol besar. Pada waktu kenaikan kelas jumlah nilai yang mereka dapat hanya 69-71, dengan kata lain mereka tidak naik kelas. Ketiga anak tersebut, pada tahun berikutnya orang tuanya yang katanya berpengaruh, akhirnya dicabut dari SLTPN itu dan dipindahkan ke SLTPN lain. Namun anehnya, dengan ajaib pula, dalam raport mereka tercantum jumlah nilai menjadi 72 dan mereka naik kelas.

Sim salabim, sulap selip susulapan! Aha, ternyata mereka akhirnya dipindahkan oleh orang tuanya ke tempat asal mereka yaitu di kota Kabupaten dan Kota Bandung. Dengan kata lain, ternyata mereka bersekolah di SLTPN di kota kecamatan C hanya untuk batu loncatan. Karena passing grade di kota Kabupaten dan Kota Bandung sangat tinggi, mereka dimasukkan (dengan paksa dan lewat pintu belakang) masuk ke SLTP Negeri di kecamatan/daerah. Setelah satu tahun, mereka bisa pindah ke SLTP Negeri yang diinginkan walaupun dengan nila yang pas-pasan (dapat nyulap lagi!).

Karena Pak Budi mampu menggunakan komputer dan mengetik sepuluh jari, akhirnya pada tahun 2003 ia terpilih kembali menjadi sekretaris panitia PSB untuk ketiga kalinya. Kini ia mulai mempunyai jabatan, padahal sebelumnya hanya anggota. Pada tahun 2002 kebetulan sistem yang dipakai untuk penyaringan masuk ke SLTP Negeri melalui tes tertulis. Dengan semangat yang menggebu dan penuh optimistis Pak Budi bekerja merancang, menyusun dan melakukan pendaftaran serta penyeleksian. Saking inginnya ia mendapatkan calon siswa yang benar-benar murni. Ia bahkan tidak mengetahui nomor tes anak kandungnya, yang kebetulan ikut tes tahun itu. Ia dengan keras bekerja di sekolah dan di rumah. Di sekolah ia harus berjuang keras memasukan data demi data siswa pendaftar. Di rumah ia harus lagi bekerja ekstra, melatih dan membimbing anaknya yang akan mengikuti tes. Bahkan kerap kali, anaknya harus menerima jitakan serta cubitan darinya bila ketahuan mengantuk. Si anak baru diperbolehkan tidur bila sudah selesai belajar jam 21.30 malam. Ia tidak ingin anaknya mengandalkan dan tergantung pada orang tuanya.

Hal yang paling membuat Pak Budi geli sekaligus tersinggung, bukan satu kali dia menerima telefon dari orang tua yang anaknya mengikuti tes menawarkan sejumlah uang. Uang tersebut akan diberikan bila anak dari orang tersebut lulus dan diterima di SLTP Negeri itu. Namun Pak Budi bukan tipe orang kebanyakan, dengan halus dan sopan ia menolak. Dikatakannya bahwa jangankan dititipi anaknya pun harus menerima jitakan dan cubitan sampai menangis karena harus belajar keras agar dapat diterima di SLTP Negeri. Pak Budi bahkan dijauhi oleh teman-teman seprofesinya, karena dia menolak titipan mereka.

Tibalah pada hari H, tes tertulis tersebut dilakukan. Lokasi yang dijadikan tempat tes terpisah di dua tempat yaitu di SLTP Negeri dan SMU Negeri. Hal itu dilakukan karena jumlah ruangan SLTP Negeri tidak mencukupi karena sedang mengalami perbaikan. Resikonya berarti SLTP Negeri juga harus meminjam guru-guru SMU Negeri itu. Pak Budi menyadari terpisahnya lokasi akan sarat dengan kecurangan, hal ini ditenggarai karena ada beberapa orang guru SD pada waktu pendaftaran memintanya agar siswanya pada waktu test bisa di SMU Negeri. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Pak Budi membuat jadwal pengawas ruangan disilang. Satu guru SMU Negeri dalam satu ruangan ditemani oleh satu guru SLTP Negeri. Namun rencana itu ditolak mentah-mentah oleh salah seorang oknum guru. Ia beralasan hal itu tidak perlu. Pak Budi sudah maklum dengan oknum guru (panitia) yang satu ini, karena ia sudah dikenali orang sebagai guru yang "tidak bersih". Kerap menyikut dan menggunting dalam lipatan menusuk teman sendiri. Tukang makan tulang kawan! Daripada berdebat, akhirnya Pak Budi dengan terpaksa membiarkan pengawasan dalam satu ruangan dilakukan oleh dua orang guru SMU Negeri.

Namun apa yang terjadi? Sehari setelah tes dilakukan, banyak orang tua dan guru SD yang pada waktu test membimbing para siswanya protes. Hal itu dipicu oleh adanya kecurangan oleh beberapa oknum guru SMU Negeri yang memberikan jawaban kepada sejumlah anak di dalam ruangan. Bahkan ada yang melaporkan bahwa ada satu orang peserta tes, disuruh mengambil teh di kantor dan guru yang menyuruhnya mengerjakan soal si anak itu.

Hasil tes diumumkan pada pertengahan Juli 2002, dari 761 peserta tes yang diterima hanya 396. Kepala Sekolah memanggil semua panitia ke ruangannya. Pak Budi deg-degan, sport jantung! Ia sudah berencana bila anaknya tidak lulus akan disekolahkan di SLTP swasta. Pak Budi meminta ijin kepada atasannya untuk meminjam telefon untuk menanyakan nomor tes anaknya, karena sama sekali ia tidak tahu. Kepala Sekolah menyerahkan daftar hasil tes kepada Pak Budi. Tangannya gemetar, jantungnya berdegup keras, adrenalin terpompa dengan derasnya ke jantungnya. Baris demi baris, tangan Pak Budi mencari nama dan nomor tes anaknya. Baris kesatu tidak ada, kedua tidak ada, ketiga, ..keduapuluh sembilan tidak ada. Dan "plong"! Hati Pak Budi lega, ia berteriak dan dengan gemetar mengucap Alhamdulillah! Anaknya masuk dan diterima dan berada pada urutan ketiga puluh. Ia terus mengucap syukur, namun ia tidak ingin memberi tahukan anaknya dahulu. Biarkan anaknya merasakan seperti yang ia rasakan. Ia ingin anaknya tegang dan sport jantung pada waktu menerima hasil tes dari guru SD keesokan harinya. Bahkan isterinya pun tidak ia beri tahu, sampai jam satu malam isterinya mendesak. Tapi ia tak bergemin, kita lihat saja besok, jawabnya pendek.

Dari 401 peserta tes yang diterima di SLPTN itu, terdapat 5 orang yang bernilai kembar siam, sama. Tadinya diambil kebijaksanaan bahwa yang akan dipilih adalah peserta yang mempunyai nilai PPKN tertinggi, bila masih sama nilai Agama tertinggi dan seterusnya. Namun ada pendapat bahwa hal itu akan memancing protes dan kecurigaan dari pihak orang tua peserta tes. Akhirnya diputuskan bahwa peserta yang seharusnya 396 orang yang diterima adalah 391 orang. Sedangkan untuk 5 kursi dibiarkan kosong. Pak Budi, ringan melenggang karena berpikir telah berusaha semaksimal mungkin untuk objektif dan mencegah kecurangan. Kalaupun kecurangan masih terjadi, itu bukan kesalahannya dan di luar kekuasaannya?

Memasuki minggu pertama proses belajar mengajar tahun ajaran baru 2002/2003 berlangsung, Pak Budi mulai mendapat berita tidak enak. Bahwa ada peserta yang seharusnya tidak lulus tes, lagi-lagi ada di kelas! Astagfirullah, siapa pelakunya yang telah menghianati 671 orang peserta tes? Karena ingin menemukan kebenaran yang sesungguhnya, ia memanggil siswa yang memang tidak lulus tes tersebut. Ia sadar anak itu tidak bersalah, yang bersalah adalah orang tua dan oknum guru yang memaksa memasukannya. Dan terbongkarlah skandal itu! Ternyata siswa yang masuk melalui jalan belakang tidak satu orang, ada empat orang lain yang masuk dengan jalur ghoib.

Lagi-lagi Pak Budi menghadap Kepala Sekolah, tapi sebelum dia menghadap atasannya tersebut ia dicegat oleh Wakilnya. Dijelaskan bahwa kelima orang tersebut adalah "titipan". Ya, mereka adalah titipan dari yang mulya oknum anggota DPRD partai P, oknum Diknas Kabupaten, oknum wartawan, oknum guru dan satu lagi Wakil Kepala Sekolah itu tidak mau menyebutkan dengan alasan lupa. Pak Budi, mengelus dada dalam pikirannya terbayang 395 orang peserta tes yang hanya orang kebanyakan. Anak rakyat biasa yang orang tuanya tidak mempunyai jabatan, padahal mungkin saja mereka lebih pantas masuk di SLTPN itu daripada mereka yang putera beliau-beliau. Kasihan mungkin mereka harus masuk ke sekolah swasta yang biayanya jelas lebih mahal bahkan mungkin ada diantara mereka yang tidak mampu untuk masuk ke swasta akhirnya tidak melanjutkan. Pak Budi termenung dengan tatapan kosong..

Tiga tahun, ya, tiga tahun! berturut-turut kecurangan demi kecurangan selalu terjadi pada waktu Penerimaan Siswa Baru (PSB) selalu terjadi. Bukan sistem yang harus dirubah, tapi moral dan hati nurani pelaku pendidikan atau orang per orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses penerimaan itu. Sebagus apa pun sistem penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan bisa berjalan dengan baik dan sempurna, bila tanpa dibarengi kebersihan hati dan moral tinggi.

Semestinya para pelaku kecurangan itu menyadari, bahwa apa yang mereka lakukan akan terekam oleh anaknya. Dengan demikian telah membuat satu calon, orang yang akan berbuat curang di masa yang akan datang. Kesalahan dari satu orang akan mempunyai efek domino kepada sistem yang berlaku. Makin lama, akan makin bobrok dan akhirnya sistem itu hancur seperti yang dialami negeri ini. Terjerumusnya negeri ini ke dalam krisis multidimensional seperti sekarang, bukan mustahil dimulai dari sistem penerimaan murid dan sistem pendidikan yang penuh dengan kecurangan. Sehingga dari sistem yang tidak bermutu dihasilkan para pemimpin yang kita rasakah sekarang.

Faktor utama untuk mendukung untuk terlaksananya penerimaan siswa baru yang bersih adalah dengan kejernihan hati, kebersihan kalbu dan cahaya nurani yang tersimpan di dalam dada kita. Seringkali kita dalam melakukan hidup dan kehidupan tidak bersandari pada bisikan hati nurani. Bahkan sebaliknya cahaya illahi, tersebut kita tutupi dengan kepentingan sesaat dari otak kita yang lebih mementingkan duniawi. Padahal kita tahu, bahwa bila kita mampu untuk berbuat dan menjalankan hidup dan kehidupan dengan menggunakan hati nurani kita akan selamat di dunia dan akhirat. Kita seringkali menutup mata dan membohongi diri sendiri dengan kebenaran yang dibisikkan oleh hati nurani kita. Kita menyadari bahwa hati nurani itu tidak pernah dusta, karena bisikan hati nurani adalah bisikan kebenaran dari Sang Maha Pencipta.

Saya Deny Suwarja setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Mempertegas Otonomi Pendidikan; Menuju Masyarakat Edukatif

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Khoirul Umam & Neng Luthfi
Saya Mahasiswa di UIN Jakarta & STAI Darul Qalam
Tanggal: 30 Juni 2003
Judul Artikel: Mempertegas Otonomi Pendidikan; Menuju Masyarakat Edukatif
Topik: otonomi pendidikan

Di era otonomi daerah dan pendidikan yang sekarang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat kini pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurusi segala sesuatu tentang pendidikan di daerahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Hal itu telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan penuh tersebut dirumuskan dalam pasal 7 ayat 1; ''Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam kewenangan politik luar negeri, pertahanan keamanan, keadilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.''

Pada era otonomi tersebut kualitas pendidikan akan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerah bersangkutan akan maju. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated, tidak akan pernah mendapat momentum yang baik untuk berkemabang (Suyanto; 2001).

Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah dalam pendangan Syaukani memiliki nilai strategis bagi daerah untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan memajukan daerah-daerah di seluruh Nusantara, terutama yang berkaitan langsung dengan sumber daya manusia dan alamnya dalam mendobrak kebekuan dan stagnasi yang dialami dan melingkupi masyarakat selama ini. Begitu juga dengan adanya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah baik tingkat kabupaten atau pun kotamadya dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaan pendidikan dasar. Di tingkat propinsi dan kabupaten akan diadakan lembaga nonstructural yang melibatkan masyarakat luas untuk memberikan pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya (Kompas; 1999).

Di samping itu, dalam era otonomi sekarang ini peran masyarakat yang sebelumnya termarjinalkan, kini sydah saatnya dikikis habis dan diberikan kepercayaan dalam mengatur untuk bisa berperan dalam pemberdayaan dan pengelolaan pendidikan. Tidak hanya sekedar sebagai penyumbang atau dana penambah bagi sekolah yang terlembagakan dalam BP3. Dengan kata lain ketidakseimbangan dan ketimpangan antara hak dan kewajiban anggota BP3 (yang terdiri dari masyarakat yang merupakan kumpulan para wali/ orang tua siswa (peserta didik) dalam manejemen sekolah harus ditiadakan. Karena hal itu telah menjadikan lembaga yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat-dalam hal ini para orang tua/ wali peserta didik-menjadi lembaga yang tidak ada fungsinya (disfunction). Maka ketika otonomisasi digalakkan adalah sudah saatnya masyarakat (orang tua) diikutsertakan dalam pengambilan keputusan di sekolah dalam berbagai hal. Tapi, tidak hanya sekedar sebagai formalitas belaka, yang artinya, orang tua ketika diikutsertakan dalam musyawarah dengan pihak sekolah tidak hanya sebagai objek atau hanya sebagai pendengar saja (only learner). Melainkan harys benar-benar di libatkan secara langsung.

Begitu pula sebaliknya. Pihak sekolah dan BP3 yang biasanya sudah terlebih dahulu merencanakan dan menganggarkan SPP (misalnya) untuk siswa tidak melibatkan para orang tua/ wali siswa. Orang tua/ wali siswa (peserta didik) hanya dijadikan pihak kedua (the second man) dalam masalah tersebut. Yang pada gilirannya musyawarah tersebut hanya menjadi ''guyonan belaka'' atau sekedar formalisme.

Nah, di era otonomi ini hal itu sudah saatnya dirubah dan dibuang jauh-jauh dari paradigma berpikir kritis untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan, humanis, demokratis dan berperadaban. Agar masyarakkat yang selama ini termarjinalkan dalam lubang berpikir ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan tatanan masyarakat yang dinamis dan progresif. Dan dapat bersama-sama membangun pendidikan yang maju dan qualified dalam percaturan internasional. Sehingga nantinya dapat terwujud masyarakat edukatif, pembelajar-bahasa Andreas Hafera-dan demokratis yang dapat turut serta menciptakan ''Masyarakat Madani'' sebagaimana yang kerap muncul dalam wacana kekinian dalam upaya membangun bangsa.

Bila yang terjadi demikian, maka masyarakat juga akan merasa bangga dengan dirinya sendiri dan pada gilirannya akan respek terhadap kemajuan dan perkembangan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan sendiri. Karena masyarakat telah diberikan penghargaan yang tiada tara sebagai makhluk sosial dan sebagai hamba Tuhan. Sehingga pendidikan masyarakat yang mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu sendiri (baik orang tua/ wali siswa/ peserta didik, peserta didik sendiri, sekolah dan juga pemerintah) dapat berjalan sinergis, beriringan dan selaras.

Akan tetapi, hal itu tentu saja tidak begitu mudah untuk dilakukan. Karena berbagai elemen dan perangkat untuk menunjang itu semua haruslah dapat dengan tegas bahwa semua itu diimplementasikan hanya untuk mempertegas bahwa otonomisasi pendidikan sudah benar-benar dijalankan tanpa tedeng aling-aling. Dan berbagai upaya ke arah itu pun sudah sedang dan mesti digalakkan. Agar dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat memenuhi target yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam dan untuk mempertegas otonomisasi pendidikan itu semua tidak hanya membutuhkan perangkat bantuan yang berupa materil. Melainkan, dukungan moril dan kotribusi pemikiran dan ide-ide segar sangat dibutuhkan.

Tetapi, itu semua tidak hanya cukup diberikan oleh segelintir masyarakat saja. Justru, dukungan seluruh komponen masyarakat kita pun juga amat menentukan proses keberlangsungan itu semua. Maka tidak heran bila Suyanto menyatakan Otonomi Pendidkan harus perlu mendapat dukungan DPRD. Karena, DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut.

Hal itu selaras dan menemukan relevansinya sebagaimana pasal 14 UU. No. 22/ 1999; di setiap daerah otonomi memiliki sistem pemerintahan yang terdiri dari DPRD sebagai badan legislatif daerah, Pemerintah daerah (Pemda) sebagai badan eksekutif daerah. Kemudian, insititusi itu harus bekerja sama secara seimbang agar daerah otonom dapat berfungsi secara efektif dan demokratik bagi semua warga masyarakat.

Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun paradigma dan visi pendidikan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, badan legistlatif daerah ini harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Dan memiliki kesetaraan dalam kinerja legislasinya. Juga, bagi kepala daerah dalam membangun pendidikan di daerahnya masing-masing.

Lebih dari itu, Dewan Daerah atau Dewan Kota perlu ikut memberikan warna keputusan politik di bidang pendidikan daerah. Kepala Pemerintah daerah/ kota harus diberikan masukan secara sistematis dan berkelanjutan dalam membangun pendidikan daerah (ibid). Karena bila tidak, maju dan mundurnya pendidikan di era otonomi daerah adalah tergantung dari dan kebijakan politik yang diambil di bidang pendidikan yang dihasilkan Dewan Daerah atau Dewan Kota yang melembaga ke dalam DPRD.

Bahkan dikatakan Eko Budiharjo, berkaitan dengan diimplementasikannya otonomi pendidikan, sudah barang tentu peran dari lembaga pendidikan sebagai pusat pengetahuan (central of science), ilmu teknologi, dan budaya menjadi lebih penting dan sangat strategis. Dan hal itu dilakukan adalah dalam rangka pemberdayaan daerah, untuk mempertegas otonomi yang sedang berjalan. Disebabkan kebanyakan pemerintah daerah tingkat satu (propinsi) apalagi tingkat dua (kabupaten dan kotamadya) tidak memiliki sumber daya manusia (sdm) yang cukup handal dan potensial untuk mengelola dan mengatur daerahnya secara optimal. Kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan di daerah dengan pemerintah daerahnya sangat diperlukan.

Lebih lanjut Eko Budiharjo menegaskan, tokoh-tokoh ilmuwan dan pakar dari kampus lebih didayagunakan sebagai braint trust atau think thank untuk pembangunan daerahnya, tidak hanya sekedar sebagai pemerhati, kritikus, atau penggecam kebijakan daerah. Sebaliiknya, lembaga pendidikan yang ada juga harus dapat membuka diri, lebih banyak mendengar opini publik, kinerjanya, dan tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah (problem solving) yang dihadapi oleh rakyat.

Selain itu, pemerintah daerah pusat tidak diperkenankan mencampuri urusan pendidikan daerah. Pemerintah pusat hanya diperbolehkan dan dipersilahkan untuk memberikan kebijakan-kebijakan dalam persoalan tersebut. Namun itu pun harus atas dasar persetujuan bersama pemerintah-pemerintah daerah. Atau dengan lain perkataan, keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan ini hanya mencakup dua aspek; mutu dan pemerataan. Pemerintah menetapkan standar mutu pendidikan, dan berupaya agar semua siswa dapat berprestasi setinggi dan sebaik mungkin. Agar semua sekolah dapat mencapai standar minimum mutu pendidikan, dengan keragaman prestasi antarsekolah dalam suatu lokasi sekecil mungkin. Pendeknya, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan katalisator bukan regulator. Karena otonomi pengelolaan pendidikan berada di tingkat sekolah. Maka peran lembaga pemerintah adalah memberi pelayanan dan dukungan kepada sekolah. Agar proses pendidikan berjalan efektif dan efisien (Indra Djati Sidi; 2001). Sehingga, Masyarakat Berbasis Sekolah (MBS) yang kerap dibicarakan dapat menemukan konteks dan momentumnya, yang pada gilirannya dapat terwujudkan.

Penulis adalah pemerhati pendidikan & alumni PP. Turus Pandeglang Banten
Kini sedang belajar di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta dan di STAI Darul Qalam Tangerang
Tinggal di Jl. Kertamukti
Gg. H. Abd. Madjid No. 35 Rt. 001/ 08
Ds. Pisangan Ciputat 15419
Email: khoirul_umamsonhadji@yahoo.com
Telp. 7401962-7430780

Saya Khoirul Umam & Neng Luthfi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Menimbang Sistem Baru Penerimaan Mahasiswa WA PTN



Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi.
Nama & E-mail (Penulis): Reza Indragiri Amriel
Saya Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Tanggal: 27 Juni 2003
Judul Artikel: Menimbang Sistem Baru Penerimaan Mahasiswa WA PTN

Oleh: Reza Indragiri Amriel
Mantan Ketua Delegasi Indonesia
Program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia
Alumnus Universitas Gadjah Mada

Ada yang berdesir di hati tatkala membaca berita tentang sistem penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Besarnya uang sumbangan - atau apapun istilahnya - yang ditetapkan sebagai salah satu syarat bagi para calon mahasiswa PTN yang tidak melalui jalur ujian masuk PTN (UMPTN), sebenarnya sebangun dengan sistem seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS).

Uang sumbangan sejatinya bukan faktor tunggal penentu diterima atau tidaknya seorang lulusan SMA di PTS. Namun, sukar dipungkiri, fokus perhatian para calon mahasiswa, termasuk orang tua mereka, lebih tertuju pada masalah uang ini. Ada kepercayaan bahwa semakin besar uang yang disumbangkan, semakin besar pula peluang diterimanya calon mahasiswa yang bersangkutan.

Kesan signifikansi dana sumbangan semakin kentara, karena - seingat penulis - jumlah uang yang akan diberikan kepada PTS sudah dimasukkan sebagai salah satu butir pertanyaan pada lembar pendaftaran ujian masuk. Seleksi tertulis dan wawancara bagi calon mahasiswa, tak ayal, dipandang sebagai formalitas belaka.

Anggapan semacam itu, keliru maupun tidak, menunjukkan bahwa keberhasilan seorang calon mahasiswa PTS dalam proses seleksi ternyata sangat tergantung pada kesiapan para orang tua dalam 'memperjuangkan' anak mereka. Sepanjang mengikuti seluruh mekanisme yang ada, dan memberikan uang sumbangan yang ''memadai, gerbang PTS terbuka bagi si jebolan SMA. Dalam terminologi psikologi, dinamika ini disebut sebagai atribusi eksternal, yang bermakna bahwa unsur-unsur eksternal menjadi kausa utama bagi masuknya mahasiswa baru ke PTS.

Pada saat yang sama, secara umum, PTN tidak mensyaratkan uang sumbangan kepada para calon mahasiswa. Para peminat tidak perlu menimbang-nimbang besarnya anggaran yang akan dialokasikan guna membuka pintu PTN. Yang penting adalah, pertama, belajar sebaik mungkin selama di SMA, sehingga berpeluang terpilih masuk PTN melalui program penelusuran bakat, minat, dan prestasi akademik. Atau, alternatif kedua, mengikuti seleksi nasional melalui UMPTN.

Bagi orang tua, uang bisa jadi berperan penting untuk kemungkinan kedua di atas. Bukan untuk dana sumbangan, melainkan untuk memberikan kursus tambahan bagi si buah hati agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya saat mengerjakan soal-soal UMPTN. Tanpa kursus ekstra, persiapan bersaing di ajang UMPTN terasa kurang afdol.

Ditambah oleh beraneka jaminan yang diberikan oleh lembaga-lembaga bimbingan tes, pada gilirannya terbangun sebuah keyakinan bahwa keikutsertaan dalam program bimbingan UMPTN merupakan jembatan menuju PTN. Tentor-tentor di lembaga kursus, oleh tidak sedikit kalangan, dinilai lebih mumpuni ketimbang guru-guru di SMA dalam menguasai sekaligus mengajarkan keterampilan yang diperlukan siswa sewaktu mengerjakan soal-soal UMPTN.

Periode waktu menjelang UMPTN tidak hanya menegangkan bagi si calon mahasiswa, tetapi juga bagi orang tua, bahkan keluarga besarnya. Kendati demikian, ketika UMPTN berlangsung, tidak ada yang dapat diperbuat oleh orang tua, kecuali memberikan semangat dan berdoa. Kegagalan, secara manusiawi, akan mengecewakan. Sebaliknya, tercantumnya nama si anak di dalam daftar pengumuman mahasiswa baru PTN di surat-surat kabar daerah - biasanya sudah laris terbeli sejak dini hari - akan diikuti dengan sujud syukur dan kenduri.

Begitu dramatisnya kronologi penerimaan mahasiswa baru PTN, sehingga PTN menjadi luar biasa prestisius. Tidak hanya disebabkan seleksinya yang ketat, tetapi termasuk pula karena terjangkaunya biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi segala atribut tridharma perguruan tinggi yang tampak lebih murni di PTN ketimbang non-PTN.

Jelas, adalah si anak sendiri yang pada akhirnya harus berjibaku agar dapat lolos dari lubang jarum. Wajar apabila ia bersuka dan berbangga hati, karena kesuksesan menjadi mahasiswa PTN adalah produk atribusi internal. Hasil perasan otak, kucuran peluh, dentuman jantung, dan bisikan doa si anak 'sendiri'.

Hingga saat ini, lika-liku masuk PTN masih ada. Hanya saja, mulai sekarang, dua mekanisme penerimaan mahasiswa PTN - UMPTN dan rekrutmen atas dasar prestasi belajar di SMA - didampingi oleh sistem baru yang memberikan garis bawah pada pentingnya uang sumbangan dari para lulusan SMA yang ingin masuk PTN.

Pemberlakuan sistem mutakhir ini tentu didahului oleh banyak pemikiran. Yang susah untuk dipikir, setidaknya oleh penulis, adalah bahwa perkembangan ini telah memberikan gambaran bahwa dunia pendidikan tinggi di Tanah Air seolah berlawanan arus dengan kondisi faktual negeri ini.

Ketika kemorat-maritan belum pupus dari berbagai dimensi kehidupan, lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi satu-satunya lingkungan yang peka terhadap kondisi nyata tersebut. Dalam prakteknya, menyikapi anjloknya kemampuan masyarakat dalam bersekolah sebagai akibat krisis ekonomi, perguruan tinggi yang steril dari dekadensi moral seyogianya justru membuka pintu lebih lebar bagi setiap warga bangsa untuk memperoleh kesempatan menuntut ilmu.

Dalam konteks ini, penerimaan mahasiswa baru melalui sistem baru memang merupakan manifestasi terbukanya peluang lebih luas bagi siapapun untuk berkuliah. Semua pihak, tak terkecuali yang berasal dari keluarga yang sangat berkemampuan, mempunyai hak untuk mengirimkan anak mereka ke PTN.

Permasalahannya, direnungi lebih lanjut, penetapan syarat berupa dana sumbangan yang sedemikian tinggi adalah tidak paralel dengan keadaan masyarakat luas dewasa ini pada umumnya. Sistem baru ini memberikan keuntungan finansial besar bagi PTN, tapi seberapa jauh sistem ini dapat memperbesar peluang para lulusan SMA agar dapat mengenyam pendidikan di PTN? Lebih lugas lagi, pihak mana sajakah yang kesempatannya untuk masuk PTN semakin besar, akibat pemberlakuan mekanisme baru ini?

Penerimaan mahasiswa melalui UMPTN maupun penelusuran prestasi akademik di SMA, keduanya menandaskan kompetisi akademik. Sedangkan pada sistem rekrutmen yang mulai dipraktekkan oleh banyak PTN, persaingan memasuki lingkungan akademik naifnya didominasi oleh faktor non-akademik. Sehingga, alih-alih memancarkan jiwa empati terhadap keprihatinan yang dialami kelompok masyarakat yang berasal dari golongan ekonomi lemah, format baru dalam penerimaan mahasiswa baru justru lebih memfasilitasi anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi lebih dari sekedar mampu dalam rangka memasuki PTN.

Realita ini hanya menambah deretan distorsi yang telah ada di dunia pendidikan nasional pada waktu-waktu belakangan ini. Seperti banyak diberitakan media massa, kasus ijazah palsu semakin marak. Pelakunya, tak tanggung-tanggung, para pejabat lokal dan nasional. Sudah barang tentu, para pemilik ijazah palsu ini bukan merupakan sosok-sosok berekonomi lemah, mengingat mahalnya harga ijazah palsu yang harus mereka bayar.

Setali tiga uang, munculnya gelar-gelar akademik aspal. Hanya dengan menghadiri beberapa kali tatap muka dan - kadang - menulis 'tesis' maupun 'disertasi', seorang mahasiswa dapat lulus dengan menyandang gelar akademik sesuai selera. Lagi-lagi, hanya mereka yang bersaku tebal yang sanggup membeli gelar prestise semacam itu.

Keinginan publik untuk menggenggam ijazah dan gelar akademik - tanpa harus mengikuti kegiatan perkuliahan sebagaimana mestinya - disambut oleh banyak lembaga-lembaga edukasi partikelir. Mereka, yang sejatinya hanya menyelenggarakan pendidikan setara kursus, mengelabui masyarakat dengan menawarkan gelar D3 (setingkat sarjana muda) serta menganugerahkan ijazah berikut seremoni dan toga di gedung-gedung mewah.

Program 'perkuliahan' jangka pendek serta gelar akademik adalah iming-iming yang gencar dipromosikan oleh institusi-institusi pendidikan - termasuk perguruan tinggi - imajiner tersebut. Jangankan penumbuhkembangan budi pekerti, transfer ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi pun jauh panggang dari api. Tetapi celakanya, kepraktisan seperti inilah yang, kendati mahal, nyatanya kini kian digandrungi. Siapa lagi yang dapat membeli hal-hal superfisial dan artifisial tersebut, jika bukan mereka yang bersumber daya keuangan besar.

Sekali lagi, penulis percaya, ada banyak pertimbangan di balik penyelenggaraan sistem seleksi yang berbasis pada besaran uang sumbangan ini. Sebagian besar, untuk tidak mengatakan semuanya, dapat diterima nalar. Namun, hemat penulis, perguruan tinggi bukanlah sebuah instansi yang dibangun semata di atas pondasi nalar. Ia dibangun dengan penuh idealisme sebagai sebuah kawah candradimuka bagi calon-calon intelektual. Bagi individu masa depan yang kepeduliannya telah melampaui batas-batas diri sendiri serta menjangkau kehidupan individu-individu lain. Tak lain, manusia yang berhati nurani - tak hanya bernalar - yang mampu menjelma menjadi sosok sedemikian rupa.

Implikasinya, setiap perguruan tinggi sepantasnya juga berdiri dengan nurani sebagai salah satu tiang pancangnya. Penekanan sekaligus pembinaan terhadap nurani seyogianya sudah mulai dilakukan sejak seorang lulusan SMA berencana akan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Dan, proses selektif yang menempatkan daya juang individu - bukan pihak lain - sebagai kunci keberhasilan, merupakan sebuah sistem yang berfungsi sebagai pelontar bagi siapapun yang ingin bertransformasi dari siswa menjadi mahasiswa. Siswa yang mengemban tanggung jawab besar di balik kata maha yang mereka sandang!

Tidak mutlak bahwa semua mahasiswa PTN yang diterima melalui jalur UMPTN dan prestasi akademik di SMA niscaya akan berkualitas lebih tinggi daripada mahasiswa PTN yang memasuki kampus melalui sistem yang baru ini. Pun, inisiatif PTN mengadakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui penekanan pada uang sumbangan dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari adanya kebutuhan akan sumber dana penyelenggaraan pendidikan yang lebih besar.

Terlepas dari kemafhuman akan hal-hal di atas, sistem baru penerimaan mahasiswa PTN dapat ditafsirkan sebagai bentuk perlakuan istimewa yang diterapkan PTN bagi para calon mahasiswa dari keluarga berekonomi mapan. Apabila langkah tersebut dinilai sah-sah saja, maka agar adil kemudahan macam apa yang akan diberikan - apalagi diperluas - kepada mereka yang tidak mampu bersaing di dalam sistem baru ini? Wallaahu a'lam.
r_amriel@yahoo.com

Saya Reza Indragiri Amriel setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Membangun Masa Depan Indonesia Berbasis Moral ( Sebuah Renungan )

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Akhmad Bisri
Saya Guru di SLTP Negeri 6 Cilacap
Tanggal: 30 Mei 2003
Judul Artikel: Membangun Masa Depan Indonesia Berbasis Moral ( Sebuah Renungan )
Topik: Pendidikan dan Moral

I. Permasalahan :

Pendidikan dewasa ini, disadari atau tidak mengalami distorsi yang sangat mengkhawatirkan. Di satu sisi kita telah membuat kurikulum yang menurut pemikiran kita sangat diharapkan memiliki kehandalan dalam peningkatan intelektualitas, namun di sisi lain perilaku anak didik kita pada umumnya mengalami hal yang tidak menggembirakan.

Di hadapan kita seringkali tersaji realitas, banyak tindakan kriminalitas seperti penyalahgunaan obat-obat terlarang, kejahatan seksual, pencurian dan lain-lain, justru dilakukan oleh mereka yang berstatus sebagai pelajar.

Ada apa dengan pendidikan kita ?

II. Pendekatan Kasus

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi salah satu pihak maupun bersandandar pada pesimistis kita ( khususnya mereka yang secara langsung berkiprah dalam dunia pendidikan ). Namun saya mencoba merefleksikan hasil perenungan saya selama ini dalam hal melihat sebuah fakta bahwa secara moralitas kita mengalami kegagalan di dalam mendidik anak-anak kita.

Kita melihat pendidikan agama, misalnya, yang diajarkan di sekolah nampaknya belum dapat menyentuh titik sentral dari moral siswa. Sebab, pendidikan agama yang diajarkan kepada mereka sebatas pada nilai-angka, baik berupa hafalan ayat, sejarah dan sebagainya. Selayaknya kita berorientasi pada ajaran-ajaran yang bersifat akhlak dan budi pekerti ( yang kita kenal dengan nilai-nilai agama itu sendiri ).

Contoh lain, tehadap mata pelajaran PPKn, seringkali siswa hanya diajarkan tentang pasal-pasal dalam Tap MPR. Mengapa kita tidak menyentuh mereka dengan apa yang mestinya kita perbuat sebagai warga negara yang baik, bermartabat dan berbudaya ?

Sesungguhnya, kita belum terlambat untuk sesegera mungkin memutar haluan kapal kita, untuk menambal segala macam kekurangan yang ada di dalam sistem pendidikan kita.

III. Kesimpulan dari Tulisan ini

Ada tiga hal pokok, menurut hemat saya yang harus segera diperbaiki, anatara lain :

a. Tinjau kembali pola pengajaran dari semua mata pelajaran yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung terhadap moralitas anak-didik kita,

b. Tinjau kembali metodologi pengajaran kita, dari guru yang hanya bercerita, berceramah menjadi guru yang mengedepankan dialogis ( khususnya di dalam memecahkan permasalahan moralitas anak didik )

c. Tinjau kembali perilaku sebagian guru kita, yang sesungguhnya mereka sebagai agen perubahan ( termasuk contoh moralitasnya ), sehingga anak-didik memiliki kebanggaan ( dalam tanda petik ) terhadap gurunya. Bukankah guru adalah di-gugu dan di-tiru ? - maksudnya dalam perilaku positif.

d. Aktifkan anak-didik kita dalam kegiatan keagamanaan di sekolah, berikan waktu khusus kepada mereka di dalam mengembangkan nilai-nilai moral agama yang dianutnya.

Akhirnya, semoga tulisan singkat ini menjadi bahan renungan kita yang sangat peduli terhadap perkembangan moral generasi penerus bangsa.

Selesai.

Cilacap, 30 Mei 2003
Penulis,
ttd
Akhmad Bisri

Saya Akhmad Bisri setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Belajar dari Orangtua dan "hidden curriculum"

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Ign.Sumarya SJ
Saya Pengamat di Jakarta
Tanggal: 16 Mei 2003
Judul Artikel: Belajar dari Orangtua dan "hidden curriculum"

Orangtua: pendidik pertama dan utama

Orangtua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Di dalam keluarga, sebelum anak masuk sekolah, anak-anak memperoleh pendidikan dengan bebas dan cintakasih serta tanpa kurikulum yang ketat. Materi pendidikan apa saja yang kemudian dapat dikembangkan kelak jika anak masuk ke sekolah. Orangtua mengajar anak-anak: berhitung, membaca, ilmu alam dst..serta budi pekerti atau agama atau iman. Sistem pendidikan, sejauh orangtua berhasil mendidik, dengan keteladanan/contoh ataupun refleksi hidup sehari-hari (dalam istilah sekarang CBSA). Dalam hal pendidikan budi pekerti lebih diutamakan pelaksanaan daripada ajaran atau wacana/omongan ("hidden curriculum"?).

Ketika orangtua tidak mampu lagi untuk mendidik anak-anaknya, maka mereka minta bantuan instansi pendidikan atau sekolah. Sekolah adalah pembantu orangtua dalam mendidik anak-anaknya. Dengan segala kemampuan, antara lain dana/uang, orangtua berusaha untuk mengusahakan sekolah yang bermutu.Menarik perhatian saya: orang yang sadar pendidikan tidak segan-segan untuk membayar mahal. Dan memang pendidikan yang bermutu pada hakekatnya mahal , jika orangtua membayar murah pasti ada instansi lain yang membayar, entah pemerintah atau swasta.

Dari pengalaman dan pengamatan pribadi, saya juga dapat mensharingkan: orangtua yang baik sungguh sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya. Maka jika mereka tidak mempunyai uang/dana untuk membayar uang sekolah, tidak segan-segan mereka mencari pinjaman (paling tidak ini pengalaman penulis serta pengamatan penulis terhadap orangtua yang sadar pendidikan).

Belajar dari orangtua?

Dalam hal apa kita dapat belajar dari para orangtua, pendidik pertama dan utama, yang berhasil mendidik anak-anaknya. Berikut saya sampaikan refleksi kami:

1) kebebasan dan cinta kasih: tanpa kebebasan dan cintakasih, pendidikan akan gagal. Cintakasih tanpa batas alias bebas, sedangkan kebebasan batasnya adalah cintakasih, dimana orang tidak melecehkan atau merendahkan yang lain (Ingat: Pendidikan yang membebaskan dari Paulo Freire). Dengan kata lain semakin banyak aturan yang dikenakan di dalam dunia pendidikan, hemat kami merupakan rambu-rambu yang menunjukkan pendidikan akan gagal. Dalam hal kebebasan dan cintakasih lebih banyak dibutuhkan keteladanan atau kesaksian dari para pendidik/guru. Anak yang tertekan atau suasana pendidikan yang menekan akan membuat frustrasi, dan jika anak atau siapapun berada dibawah tekanan, jelas mereka tidak akan mudah untuk berkembang dan bertumbuh.

2) perhatian terhadap pendidikan = opsi pada anak-anak: Perhatian orangtua terhadap pendidikan dengan jelas dapat dilihat dengan penyediaan dana yang memadai, meskipun dengan mencari hutang. Sayang negara kita mencari hutang yang begitu besar, tetapi tidak terarahkan ke pendidikan, tetapi ke material. Pemerintah lebih menekankan "material investment" dari pada "human investment". Atau dalam istilah "the man behind the gun", lebih memperhatikan "the gun" daripada "the man". Kami himbau agar para petinggi negara atau bangsa ini atau mereka yang berhasil jadi 'orang': sadarlah bahwa pendidikan itu mutlak harus diutamakan. Sediakan dana yang memadai untuk pendidikan, belajarlah dari para orangtua yang berhasil mendidik anak-anaknya: mencari hutang bukan untuk membangun gedung/rumah, tetapi untuk menyekolahkan anak-anaknya.

3) pendidikan budi pekerti/agama sebagai "hidden curriculum": Pendidikan budi pekerti/agama lebih ditekankan dalam pelaksanaan hidup sehari-hari, yang menjadi nyata dalam cintakasih kepada sesama, terutama terhadap mereka yang miskin atau kurang beruntung.

Demikian sekedar sharing pengalaman dan pengamatan pribadi, semoga bermafaat.

Saya Ign.Sumarya SJ setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Quo vadis sistem pendidikan Indonesia

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): nailul umam wim
Saya di sisdiknas
Tanggal: 31 maret 2003
Judul Artikel: Quo vadis sistem pendidikan Indonesia
Topik: RUU sisdiknas
Oleh: Nailul Umam WIM*

Kontroversi Rancangan Undang Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) nampaknya belum akan berakhir. Dalam beberapa bab dan ppasalnya, oleh banyak pihak digugat. Hal ini terutama karena RUU Sisdiknas, di nilai memaksakan kehendak dalam hal ini , pendidikan agama. Bila saat ini seorang siswa belajar di lembaga pendidikan yang di kelola oleh umat lain, yang sering terjadi siswa tersebut tak memperolah pendidikan agamanya, sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi haknya.

Untuk mengatasi hal itulah pemerintah, melalui komite reforemasi Pendidikan, merancang UU Sisdiknas yang baru, dan kontroversial. Hal ini misalnya dalam pasal 13 ayat (1) huruf a) menyebutkan : setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan..

Konsekwensinya, lembaga pendidikan islam, bila siswanya ada yang beragama Kristen, Hindu atau Budha harus menyediakan guru agama yang seagama. Begitu juga lembaga pendidikan Katolik bila ada siswanya yang beragama Islam, harus menyediakan guru agama yang seiman pula. Bila di kaji lebih jauh, sebenarnya hal ini adalah sesuatu yang positif. Sejak dini siswa di perkenalkan kepada nilai nilai pluralisme dan toleransi sesama umat beragama. Terjadinya konflik bernuansakan agama salah satu penyeabnya adalah tidak diperkenalkan nilai pluralisme keagamaan sejak dini. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, dengan keragaman suku, budaya, agama dan bahasa. Hal ini bisa menjadi potensi, tetapi juga hal yang kontraproduktif jika tak ditangani dengan benar. Usaha usaha kearah tersebut salah satunya melalui penanaman nilai keagamaan yang benar mulai dari lingkup pendidikan dasar hingga tinggi. Dari itu pendidikan agama yang tepat, disampaikan oleh orang yang tepat (guru yang seiman) merupakan conditio sine qua non. Hal ini karena : pertama, pendidikan agama bukanlah masalah penyapaian pesan pesan verbal semata, yang cukup disampaikan pada aspek kognitif, tetapi lebih pada dimensi yang lebih mandasar dan hakiki, yaitu transfer of value, tertanamnya nilai ajaran keimanan agama dalam diri peserta didik. Kedua, adanya kompetensi dan keteladanan bagi pendidik agama bila ia juga pemeluk agama tersebut. Pendidik seiman ini terutama, menurut hemat penulis, di tujukan pada pendidikan dasar dan menengah. Beda halnya kalangan perguruan tinggi, seperti jurusan theologi, yang mempelajari perbandingan agama disampaikan oleh orang yang beda agama tetapi memiliki otoritas di bidangnya.

Kontroversi lainya adalah ideologi kapitalis dan eksklusifisme pendidikan. Dalam pasal 5 ayat 6 di nyatakan: pendidikan diselenggarakan berdasarkan otonomi, akuntabilitas publik dan jaminan mutu. Isu yang di angkat dalam padsal nini memang bagus. Idealnya tiap sekolah menerapkan standard mutu yang ketat seperti penerapan managemen mutu terpadu (total quality management). Semangat kapitalime dan liberalisasi pendidikan juga nampak dalam usaha privatisasi Perguruan Tinggi Negeri menjadi badan hukum (pasal 46 ayat 2, masuknya lembaga pendidikan asing di indonesia (pasal 56 ayat 1). Demikain juga mengenai pemukaan kelas jauh (pasal 14 ayat 2 dan 27 ayat 1-3) yang di tujukan bagi kaum elit tetapi patut di pertanyakan kualitasnya. Pengadaan kelas jauh yang marak akhir akhir ini di eberapa perguruan tinggi pernah di hujat oleh masyarakat dan menteri pendidikan Nasional Malik Fajar. Demikian pula nasib lembaga pendidikan yang di kelola pihak swasta yang tak jelas eksistensinya, karena ¥hampir tak ada satu pasal yang mengatur keberadaan dan tanggung jawab negara terhadap sekolah swasta tersebut.

Apakah semua kewajiban lembaga pendidikan swasta di bebankan kepada masyarakat, sedangkan pemndidikan adalah hak warga negara? RUU Sisdiknas yang memuat pengajaran agama oleh guru yang seiman, merupakan hal yang patut kita dukung. Diharapkan dengan penanaman nilai pluralisme dan toleransi sejak dini dapat mengurangi akar konflik yang bernuansa keagamaan. Peserta didik menjadi lebih mampu dalam menghadapi perbedaan pendapat yang timbul dari beda agama. Dan penghormatan ini akan terus dibawanya hingga ia dewasa. Namun dalam hal liberalisasi dan semangat kapitalisme lembaga pendidikan, perlu di cermati lebih jauh konsekwensi logis dan dampak negatif yang akan timbul terutama bagi kalangan tak mampu. Jika memang pendidikan adalah hak warga negara, maka sudah semestinya pemerintah mengusahakan pendidikan murah bagi rakyat, bukan sebaliknya. Bila memang demikian, pertanyaannya adalah sudah siapkah kalangan pendidik di negeri ini untuk menghadapai tuntutan RUU yang --dalam beberapa pasal-- tak realistis ini?

Mahasiswa Tarbiyah dan koordinator HISAPend (Himpunan Studi Agama dan Pendidikan ) Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Alamat kampus : jalan A Yani Tromol Pos 1 Pabelan kartasura Surakarta Jawa Tengah.

Saya nailul umam wim setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

RUU Sisdiknas: Persoalan HAM dan Pluralisme

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Mahmudi
Saya Mahasiswa di S3 UIN Jakarta
Tanggal: 30 Maret 2003
Judul Artikel: RUU Sisdiknas : Persoalan HAM dan Pluralisme
Topik: Sisidiknas

Seiring dengan digulirkannya RUU Sisdiknas bergulir juga kontroversi terhadap RUU tersebut. Faktor yang memicu kontroversi itu, tidak lain adalah pasal 12 versi DPR yang berbunyi, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan agams sesuai dengan agma yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Sekali lagai penegasan pengajaran Agama dalam sistem pendidikan Indonesia menjadi persoalan. Hal serupa terjadi pada tahun 1988 ketika RUU sisdiknas diajukan pemerintah (kini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989) di mana perihal penegasan itu banyak mendapatkan tantangan dari kalangan non-Islam, bahkan tidak sedikit juga cendikiawan muslim yang ikut menentangnya. Oleh karena adanya penentangan itulah, jalan kompromi akhirnya ditempuh, yaitu dengan hanya menempatkan persoalan agama dalam penjelasan resmi undang-undang tersebut. Akibatnya-karena kekuatan penjelasan itu bisa dikatakan nihil-dalam pelaksanaanya hampir tidak ada, karena sekolah-sekolah yang menyandingkan simbol keagamaan menolak penerapan pengajaran agama yang tidak sejalan dengan garis institusinya.

Dalam rangka menegaskan keharusan pengajaran Agama yang menghargai pluralisme Agama baik di sekolah bernuansa keagamaan maupun yang tidak, akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri (Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, dan Dalam Negeri). Namun, SKB inipun sama nasibnya dengan penjelasan resmi UU No.2 Tahun 1989, karena sekolah-sekolah Kristen khusnya menolak melaksanakan imperasi SKB itu. Maka, terjadilah disitu pemaksaan institusi terhadap peserta didik untuk mengikuti pengajaran Agama yang tidak dianutnya. Bahkan, bisa jadi itulah tujuannya untuk mengajak pemeluk agama lain mengkonversi agama sesuai dengan simbol sekolahnya. Ini tentunya suatu pelanggaran terhadap UUD 45 yang menjamin setiap warganegara untuk memeluk agamapun termasuk pengajaran Agama oleh orang yang seagama.

Barangkali didasai oleh fakta itulah ada usaha-usaha untuk meningkat status hukum yang memerintahkan keharusan pengajaran Agama kepada anak didik oleh orang yang seagama, maka dimasukkanlah substansi yang sebenarnya sudah ada dalam penjelasan resmi UU No, Tahun 1989 dan SKB tiga menteri tersebut ke dalam batang tubuh Undang-Undang. Tentunya konsekuensi hukumnya akan sangat berbeda dan itu akan sangat mengikat instansi manapun yang menyelenggarakan pendidikan untuk menaati ketentuan itu.

Sebagaiman pendahulunya, RUU sisdiknas sekarang ini, mendapatkan perlawanan yang sengit dengan beberapa argumen, HAM, Pluralisme, dan bahkan dengan pembukaan UUD 45. Mengenai persoalan HAM dan pluralisme justru RUU tersebut sangat menghargai kedua aspek tersebut, karena pasal 12 jelas menjamin siapa saja untuk memeluk dan mendapatkan pengaran Agama dari orang yang seagama dalam rangka menjaga dan memperkuat keyakinan Agama yang dianut. Dengan demikian, jika dalam rangka menolah pasal 12 RUU Sisdiknas berargumen dengan HAM dan pluralisme justru tantangan itulah yang berlawan dengan nilai-nilai HAM dan pluralisme. Selain dengan dalih HAM dan pluralisme ada usaha untuk mempertentangkan tujuan pendidikan dalam pembukaan UUD 45 dengan pengajaran Agama. Mereka berpendapat bahwa tujuan pendidikan adalah dalam ranka mencerdaskan bangsa bukan pendidikan Agama. Dengan kata lain, pengajaran Agama di sekolah tidak bisa mencerdaskan bangsa. Oleh sebab itu tidak perlu diatur dalam sebuah undang-undang.

Jika demikian halnya, kenapa mesti ada sekolah yang berlabelkan Agama, hapus sajalah sekolah-sekolah itu jika keberadaannya tidak memberikan kontibusi positif bagi pencerdasan bangsa! Argumen seperti, menurut saya hanyalah sebuah argumen akal-akalan saja, karena basisnya logikanya tidak kuat dan terkesan hanya mau menutup-nutupi maksudnya sebenarnya, yaitu-mereka yang menolak-misi kelembagaannya merasa terancam jika RUU Sisdiknas tersebut benar-benar disahkan sebagai undang-undang. Seharunys semua pihak merasa lega dengan pencantuman pasal itu, karena-sesuai dengan ungkapan pasal 12 tersebut-RUU Sisdiknas hanya mengatakan "berhak" dan tidak mengatakan "wajib". Hak dan wajib secara kebahasan sudah jelas perbedaan maksudnya, karena katan wajib berarti lembaga yang harus proaktif menyediakan guru Agama. Sedangkan "berhak" tergantung kepada siswa yang bersekolah di sekolah tersbeut, mau menuntut haknya atau ikut arus yang sesuai dengan Agama yang melekat dengan sekolah tersebut. Oleh sebab itu, dalam rangka menghindari persoalan pelik dalam pelaksanaannya antara siswa dan sekolah perlu ada perjanjian perihak apakah hak tersebut mau digunakan atau tidak, sehingga dikemudian hari tidak ada kesan pemaksaan untuk mengikuti pelajaran Agama yang tidak diyakininya.

Dalam sebuah debat televisi di Mitro TV pada hari Kamis malam (20 Maret 2003) terkuak usaha untuk mendikhotomikan kewajiban pengajaran Agama antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Berdasarkan argumen yang dikemukakan oleh Marbun yang mewakili Masyarakat Prihatin Pendidikan tampak usaha untuk memisahkan kewajiban pengajaran Agama antara negeri dan swasta dan meminta agar swasta diberik kewenangan menentukan sendiri perihal pengajaran Agama, dalam arti boleh tidak menyediakan guru Agama yang seagama dengan anak didik. Bahkan ia mengatakan, mereka itu kan tidak diundang melainkan datang sendiri ke sekolah itu. Untuk itu sudah semestinyalah tamu menghargai tempat yang didatanginya. Dengan kata lain, salah sendiri mau bersekolah ditempat "swasta" itu. Apa yang dikemukakan Marbun sebagai representasi yang menolak pasal 12 sangat jelas bahwa mereka sangat enggan pencantuman pasal itu. Argumen bertamu itu, jelas merupakan argumen lapis ke sekian dari argumen penolakan terhadap persoalan Agama. Namun, jika diamati dengan seksama argumen itu sama saja dengan sebelumnya, sebab apa yang dikemukakannya merupakan pengingkaran terhadap status sekolah umum yang melekat dengan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Jika, mereka mengelola lembaga pendidikan umum dalam arti tidak mengajarkan materi Agama secara lenbih intensif sebagaimana di pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya (MI, MTs, MAU, dan lainnya), maka siapapun berhak masuk dan bersekolah di sana sesuai persyaratan yang ditentukan oleh lembaga tersebut. Dalam hal ini, saya sangat setuju sebuah argumen yang menyatakan sekolah merupakan ruang publik, oleh sebab itu siapapun tanpa memperhatikan latarbelakang kegamaannya berhak bersekolah di sana. Akan tetapi, pengacuhan terhadap latarbelakang Agama tidak sama dengan peniadaan hak setiap siswa untuk mendapatkan pengajaran Agama dari orang yang seagama. Hal ini diperlukan dalam rangka menghindari usaha-usaha penyesatan terhadap Agama jika dilakukan oleh orang yang tidak seagama.

Kewajiban itu, menurut saya, dengan sendirinya akan hilang jika sekolah-sekolah yang berlabelkan Agama tersebut secara tegas-tegas menyatakan bahwa lembaga pendidikan itu merupakan suatu bentuk kekhususan dalam arti hanya mengajarkan materi Agama tertentu secara lebih intens seperti MI, MTs, dan MI serta pesantren yang secara jelas-jelas mengatakan bahwa lembaga itu mengajarkan meteri Agama Islams secara le bih intens. Itupun-menurut saya-jika ada anak didik yang masih mau bersekolah di sana, lembaga pendidikan Islam tersebut harus menyediakan pendeta dan pastur untuk mengajarkan basik agamanya, meskipun dalam materi keislaman lainnya yang lebih merupakan ilmu harus mengikutinya.

Oleh sebab itu, selama sekolah itu, masih berlabelkan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan-meskipun berlabelkan agama tertentu-berkewajiban untuk menyediakan pengaran Agama yang seagama dengan siswa. Maka dari itu, argumen-salah sendiri siswa memilih lembaga itu-tidak bisa diterima. Seharusnya pernyataan seperti dikembalikan kepada dirinya sendiri, yaitu: salah sendiri kenapa lembaganya berlabelkan sekolah umum dan juga salah sendiri kenapa mereka juga diterima untuk bersekolah di situ. Seharusnya, argumen tamu akan terlihat benar jika dibarengi dengan klausul kami hanya menerima siswa yang seagama dengan lembaga pendididkan kami.

Memang RUU Sisdiknas masih jauh dari ideal terutama masih adanya perlakuan yang berbeda terhadap sekolah negeri dan swasta, adanya dikhotomi kewenangan pengaturan pendidikan antara Diknas dan Depag yang bermuara kepada adanya dikhotomi pendidikan, serta tidak jaminan hidup bagi guru (swasta). Seharusnya itu yang dipersoalkan sebagai sebuah hambatan pencerdasan bangsa bukan masalah pasal 12, karena substansinya sudah sangat sesuai dengan UUD 45, HAM, pluralisme beragama, dan keadilan (tidak ada domenasi mayoritas terhadap minoritas). Justru sebaliknya, menurut saya, orang-orang yang menentang pasal 12 itulah yang berlawanan dengan hal-hal tersebut.

Ke depan, barangkali yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana menghilangkan dikhotomi tersebut dan bagaimana memberikan perlindungan sekaligus perbaikan nasib bagi agar mereka bisa mengajar dengan tenang tanpa harus mencari tambahan penghasilan melalui mengojek dan profesi lainnya yang tidak sejalan dengan pendidikan. Janganlah guru itu selalu diceramai dengan misi mulia yang menuntut keikhlasan. Bagaimana bisa mereka tenang dan ikhlas jika tidak mendapatkan imbalan yang setara dengan kebutuhan dasar hidupnya.

Saya Mahmudi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

SIstem Pendidikan Indonesia



Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Ario Rimbun Laksono Ardhi
Saya Siswa di Yogyakarta
Tanggal: 14 Mei 2002
Judul Artikel: SIstem Pendidikan Indonesia
Topik: Sistem Pendidikan Indonesia yang Sulit Maju

Artikel:

Saya adalah murid salah satu SMU negeri di Yogyakarta yang ingin mengatakan, bahwa sistem pendidikan di Indonesia tidak lebih dari sebuah penjara bagi siswawnya. Karena siswa harus mengikuti beberapa pelajaran yang kurang di inginkan, tetapi sistem adalah sistem yang sulit untuk diubah. Saya maklumi ini karena sudah berjalan cukup lama dan sulit sekali untuk diubah. Saya bukannya mau meniru sekolah di luar negeri, tetapi mengapa tidak dicoba dulu. Seperti saat ini di sekolah saya ada kelas akselerasi, SMU 2 tahun. Ini hanyalah sebuah percobaan, tetapi tetap berjalan.

Di sekolah saya saat ini sedang mencoba penyampaian materi pelajaran dengan menggunakan komputer, walaupun fasilitas disekolah kami kurang mencukupi, tetapi ada seorang guru yang ingin menerapkan sistem ini disekolah kami. Walaupun dulu ditentang oleh banyak guru dan bahkan oleh kepala sekolah sekalipun, tetapi tidak menyurutkan niatnya, dan sekarang sudah berjalan cukup lancar. Penyampaiannya dengan menggunakan Power Point. Para siswa mendukung sistem ini dan cukup menyenangkan dan cukup jelas. Beberapa waktu yang lalu sekolah kami dikunjungi oleh beberapa kepala seklah di Yogyakarta untuk melihat sistem dengan menggunakan komputer.

Saya tidak ingin menyalahkan siapa yang salah, tetapi ini membuat siswa merasa jenuh dan bosan. Banyak siswa yang bolos sekolah karena malas, setiap hari isinya sama saja. Dan siswa sekarang banyak yang tidak "ngajeni" gurunya, dan saya kira ini dari kesalahan sebuah sistem yang kacau.

Sekolah = penjara = bosan

Saya Ario Rimbun Laksono Ardhi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Selayang pandang Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) di SLTP di Indonesia

Bahan ini cocok untuk Sekolah Lanjutan TP.
Nama & E-mail (Penulis): Didi Teguh Chandra
Saya Dosen di Jur.Pend. Fisika FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia
Tanggal: 09 April 2002
Judul Artikel: Selayang pandang Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) di SLTP di Indonesia
Topik: Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) bagi siswa SLTP

Artikel:

SELAYANG PANDANG PENDIDIKAN TEKNOLOGI DASAR (BASIC TECHNOLOGY EDUCATION) PADA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA (SLTP) DI INDONESIA.

Oleh : Didi Teguh Chandra
Jurusan Pendidikan Fisika FPMIPA UPI

ABSTRAK
Seperti kita ketahui saat ini, terasa atau tidak terasa, suka atau tidak suka, kita sedang terbawa oleh perubahan zaman yang sangat besar yang menyangkut segala aspek kehidupan menuju suatu era yang disebut dengan era globalisasi. Sejauh mana kita berperan serta dalam era globalisasi tersebut.

Sebenarnya yang diinginkan bangsa Indonesia adalah kita sebagai bangsa yang besar harus dapat berperan serta positif dalam era globalisasi ini, kita tidak ingin hanya menjadi obyek dan bulan-bulanan bangsa lain.Oleh sebab itu kita harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk menyongsong era tersebut, salah satu alternatif adalah mempersiapkan sumber daya manusia melalui proses pendidikan. Jadi masalah utama yang harus dijawab dalam adalah model pengajaran apa yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyongsong era globalisasi. Salah satu alternatif adalah memperkenalkan IPTEK secara dini dalam pendidikan formal karena siswa-siswi kita adalah sumber daya manusia dimasa yang akan datang.

A. Pendahuluan.

Basic Technology Education atau Pendidikan Dasar Teknologi merupakan materi pelajaran yang mengacu pada bidang IPTEK, dimana siswa diberi kesempatan untuk membahas dan mempelajari masalah teknologi di masyarakat, memahami dan menangani peralatan teknologi serta membuat produk teknologi sederhana melalui kegiatan merancang, membuat, menggunakan dan menganalisa dengan menggunakan metoda pemecahan masalah .

Kompetensi-kompetensi seperti mampu memecahkan masalah, mampu berpikir alternatif dan mampu mengevaluasi sendiri hasil pekerjaannya, dapat dikembangkan melalui BTE. Artinya BTE dapat mempersiapkan peserta didik memiliki kemampuan khusus agar dapat bekerja mandiri dalam kebersamaan serta berhasil di masa depannya.

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kita akan dihadapkan pada perubahan dan perkembangan IPTEK yang sangat cepat, demikian juga halnya dengan kebudayaan juga akan berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK. Menghadapi keadaan ini masyarakat perlu diarahkan pada sikap "sadar teknologi" atau "melek teknologi".

Oleh karena itu langkah yang paling baik adalah IPTEK perlu diperkenalkan secara dini melalui pendidikan formal. Sehingga sangat relevan jika Pendidikan Teknologi Dasar diperkenalkan di sekolah khususnya SLTP, karena para siswa-siswi kita adalah aset sember daya manusia di masa yang akan datang. Melalui kegiatan Pendidikan Teknologi Dasar para tamatannya dapat lebih menyadari masalah teknologi seperti mamapu menangani produk teknologi, mampu membuat produk teknologi sederhana serta dapat menyadari bahwa produk teknologi sangat erat erat kainnya dengan masyarakat. Selain itu para siswa-siswi memiliki motivasi yang kuat untuk mempelajari teknologi lebih lanjut, misal sampai perguruan tinggi.

Di negara-negara yang telah maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Belgia dan sebagainya, pendidikan teknologi sudah diperkenalkan sejak akhir dasa warsa yang lalu dan saat ini telah dijadikan bagian dari kurikulum pokok pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan, selain itu di Afrika Selatan sudah dipersiapkan kurikulum yang disebut "kurikulum Afrika Selatan menuju tahun 2005" dan memasukkan pendidikan teknologi sebagai mata pelajaran pokok.

Di Indonesia sebenarnya telah ada gagasan untuk memperkenalkan pendidikan teknologi sebagai mata pelajaran yang terpisah, yaitu pada saat penyuusunan kurikulum tahun 1990-1991, tetapi akhirnya diputuskan oleh pemerintah, bahwa teknologi diintegrasikan kedalam mata pelajaran yang sudah ada seperti Fisika, Kimia, Biologi dan sebagainya seperti yang kita lihat dalam kurikulum tahun 1994, misanya seperti pada mata pelajaran IPA telah diperkenalkan kegiayan merancang dan membuat dengan mengaplikasikan konsep Fisika dengan kebutuhan siswa di masyarakat. Di SLTP terdapat 10 %-15 % kegiatan teknologi dalam bentuk merancang dan membuat.

Pada saat ini di Indonesia Pendidikan Teknologi Dasar (BTE) mulai diperkenalkan dalam mata pelajaran yang terpisah dan masih merupakan proyek rintisan dan percontohan, kegiatan ini di perkenalkan di Indonesia atas kerjasam . Departement Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dan Departement Pendidikana dan Kebudayaan pemerintah Kerajaan Belanda, secara operasional kegiatan ini di laksanakan oleh SLO ( Pusat kurikulum Belanda ) dan Direktorat Sekolah Swasta ( Ditsiswa ) Depdikbud Indonesia. Dan di tunjuk 4 sekolah swasta percontohan yaitu SLTP Taruna Bakti Bandung, SLTP Al-Kautsar Bandar Lampung, SLTP Hang Tuah Ujung Pandang dan SLTP Katolik Ambon, semua nya adalah SLTP_SLTP swasta. Kurikulumnya dikembangkan oleh Balitbang Depdikbud, PPPG teknologi Bandung dan SLO ( Pusat Kurikulum Belanda ), sedangakan pengembangan materi dan metodeloginya dilakukan oleh PPPG Teknologi Bandung bekerja sama dengan Hoogeschool Van Utrecht ( Hvu ) Belanda.

B. Peluang Pendidikan Teknologi Dasar dalam Kurikulum SLTP Tahun 1994 ( Kurikulum Pendidikan Dasar 1994 ).

Dalam era globalisasi, yang seperti telah dicanangkan oleh Presiden terdahulu bahwa Indonesia tahun 2003 - 2010akan memasuki pasar bebas, diaman setiap orang dapat melakukan aktifitas di Indonesia dengan kompetisi objektif, tanpa melihat asal usul kewarga negaraannya, hal itu berarti siap tidak siap, suka tidak suka, mau tidak mau semua masyarakat Indonesia harus berhadapan dan terlibat langsung dengan perkembangan Ilmu Perngetahuan dan Tenologi ( IPTEK ) yang sangat pesat, bagaikan "Air Bah" yang dapat menerjang siapa saja.

Kondisi terssebut dapat memberi peluang yang sanagt besar bagi kita, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan yang besar pula. Hanya saja tantangan yang besar itu jangann sampai menjadi ancaman, karen kita bangsa Indonesia tidak mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengantisipasi keadaaan itu, pemerintah sejak tahun 1984 telah wajib belajar sembilan tahun oleh presiden Soeharto waktu itu, sehingga pada tahun 2003 di harapkan masyarakat Indonesia serendah-rendahnya berpendidikan SLTP.Pada kondisi tersebut, merupakan tonggak yang amat kritis karena ke majuan negara sangat bergantung kepda kwalitas sumber daya manusianya agar kita dapat bersaing secara global dengan cara kompotitf atau kooperatif.

Selain itu masyarakat indonesia harus "melek teknologi" (sadar teknologi), sehingga wawasan IPTEK perlu diperkenalkan secara dini kepada para siswa-siswi kita. Persoalannya sekarang adalah, apakah sistimm pendidikan yang sudah ada sekarang memungkinkan dapat meningkatkan wawasan IPTEK siswa ?, Apakah masih ada peluang lain untuk meningkatkan wawasan IPTEK siswa ?.

Kita tinjau kurikulum tentang Pendidikan Dasar yang telah disiapkan oleh pemerintah, dalam buku kurikulum pendidikan tahun 1994 tentang Pendidikan Dasar, penyajian mata pelajaran dimaksudkan agar lulusannya memperoleh bekal kemampuan dasar untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, warga negara dan anggota masyarakat serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (PP no 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).

Selanjutnya dalam buku Kurikulum Pendidikan Dasar : Landasan, Program dan Pengembangan dijelaskan bahwa "Kurikulum di SLTP lebih menekankan pada kemampuan siswa untuk menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan lingkungan. Pengauasaan tersebut akan memudahkan siswa untuk mengembangkan kemampuannya secara bertahap seperti berpikir teratur, kritis dalam memecahkan masalah sederhana serta sanggup bersikap mandiri dalam kebersamnaan" makna dari ungkapan tersebut diatas, mengisaratkan bahwa peluang memperkenalkan wawasan IPTEK sudah tersirat dalam kurikulum tahun 1994 dan wawasan IPTEK sudah seharusnya mulai diperkenalkan sjak di SLTP.

C. Apa Pendidikan Teknologi Dasar itu ?

Pendidikan Teknologi Dasar menurut HJ. Grover dapat didefinisikan sebagai pendidikan untuk massa depan yang memberi anak-anak muda kesempatan untuk mempelajari berbagai jenis bahan, proses, produk industri dan permasalahan yang berhubungan dengan kehidupan dan pekerjaan dalam dunia teknologi (SLO, basic Technology Education, Nov. 1995). Definisi secara acurat sulit untuk diberikan karena teknologi berubah secara cepat.

Pendidikan Teknologi Dasar bertujuan memperkenalkan dan membiasakan para siswa-siswi terhadap dunia teknologi dengan aspek-aspek penting yang memungkinkan siswa dapat :
1. Mengembangkan berpikir kritis terhadap teknologi.
2. Mengembangkan kemampuan berpendapat tentang teknologi dan mampu menggambarkannya pada orang lain.
3. Mengidentifikasi dampak teknologi baik yang positif maupun yang negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
4. Memiliki wawasan dalam memilih profesi dalam bidang teknologi sehingga memiliki peran yang berarti di dalam masyarakat.
5. Memiliki motivasi untuk belajar lebih lanjut tentang teknologi.
6. Membiasakan diri bekerja sendiri dalam kebersamaan.

Teknologi bagi setiap anak dan masyarakat tidaklah sama, sebagai contoh anak yang berada di Jakarta mempunyai pandangan tentang teknologi yang sangat berbeda dengan anak yang berada di kota Menado, akan tetapi adan teknologi yang bersifat umum. Selain itu pada saat ini dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat anak akan mempunyai pandangan dasar tentang teknologi yang hampir sama dan menyadari bahwa teknologi berkembang sangat pesat.

Dalam pendidikan teknologi dasar setiap siswa akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman terhadap tiga pilar teknologi yaitu :
1. Penangan produk teknologi.
Para siswa dapat menggunakan produk teknologi secara tepat dan benar, baik berupa alat untuk memproduksi, maupun alat-alat ukur (instrumen), sehingga memberi kesempatan kepada para siswa untuk memahami kemampuan dan minatnya dalam bidang teknologi. Pada bagian ini para siswa belajar tentang teknologi dengan praktek dan praktikum dengan metoda pemecahan masalah dan pendekatan sistim.
2. Pembuatan produk teknik.
Para siswa diharapkan dapat menyadari bahwa teknologi sebagai suatu proses kegiatan yang dapat membuat sesuatu benda kerja yang dapat berfungsi dan bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.Dalam bagian ini para siswa belajar bagaimana membuat produk teknik atau benda kerja yang dapat berfungsi dengan cara terlibat selama proses pembuatannya dan menggunakan produk teknologi sebagai alatnya. Benda yang dibuat oleh siswa adalah benda yang dapat berfungsi karena benda yang berfungsi akan memberikan motivasi yang tinggi pada diri para siswa untuk belajar lebih lanjut. Pada bagian ini para siswa akan belajar teknologi dasar dengan metoda : alur produksi, kunjungan industri, pemecahan masalahdan pendekatan sistim.
3. Teknologi dan masyarakat.
Teknologi sebagai suatu alat untuk memecahkan permasalahan manusia. Disini terdapat hubungan yang erat antara teknologi dengan ilmu pengetahuan lain di dalam masyarakat. Pada bagian ini para siswa belajar dengan metoda kunjungan industri, pemecahan masalah, alur produksi dan bekerja tematis.

Berdasarkan ketiga pilar tersebut diatas materi umum pendidikan dasar teknologi dikembangkan, dengan koposisi sebagai berikut : (a) Penanganan produk teknologi memerlukan waktu 30 %; (b) Pembuatan produk teknologi, meerlukan waktu 35 %; (c) Hubungan antara teknologi dengan masyarakat, memerlukan alokasi waktu 10 %. Sedangkan waktu yang tersisa sekitar 25 % dicadangkan untuk diisi dengan teknologi yang sifatnya lokal atau sesuai dengan perkembangan teknologi yang yang ada didekat lingkungan para siswa.

D. Buku Sumber.
1. ................., (1997) Basic Technology Education Curriculum Indonesia, Educaplan, Enschede, The Netherlands.
2. Doornekamp, B.G. (1995). Technology in Dutch Primary Education, National Institut for Curriculum Devellopment, The Netherlands.
3. Griffith, Alan K & Health, Nancy Parson, (1996), Student Secondary view about Technology, Journal Research in Science & Technology Education, Vol. 14, No. 2.
4. Sukadinata, Prof. Dr. Nana Syaodih, (1997) Pengembangan Kurikulum, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Saya Didi Teguh Chandra setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Civic Education

Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan.
Nama & E-mail (Penulis): Fachrul Razi
Saya Mahasiswa di jakarta
Tanggal: 31 oktober 2001
Judul Artikel: Mengenal Civic Education
Topik: Civic Education

Artikel:

Mengenal Civic Education Oleh : Fachrul Razi

Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)

Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.

Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).

Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.

Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.

Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.

Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.

Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.

Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.

Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada. Dengan demikian civic education akan menghasilkan suatu pendidikan yang demokratis dengan melahirkan generasi masa depan yang cerdas, terbuka, mandiri dan demokratis.

Sehingga diharapkan civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan : Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil. Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.

Penulis Adalah Mahasiswa Ilmu Politik UI, Steering Comite Civic Education bidang mahasiswa seluruh Indonesia. Aktif di Civic Education Development Studies.

Artikel: Sistem Pendidikan

Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi.
Nama & E-mail (Penulis): Bambang Wahyudi
Saya Mahasiswa di yogyakarta
Tanggal: 29 september 2001
Judul Artikel: Sistem Pendidikan
Topik: Pendidikan

Artikel:

Pada tahap sekarang ini Indonesia telah memasuki tahap pembangunanan dalam dunia pendidikan walaupun tampaknya dunia pendidikan di indonesia masih sangat memprihatinkan namun di balik itu dunia pendidikan di Indonesia mengalami sedikit peningkatan bila kita bandingkan dengan dunia pendidikan yang ada di Indonesia sebelumnya.

Namun semua itu masih banyak hal yang perlu di perbaiki dalam dunia pendidikan yang ada di Indonesia antara lain sistem pendidikan yang ada sekarang ini.

Sistem pendidikan yang ada di Indonesia kayaknya perlu ada perumbakan dalam arti tidak merumbak untuk menghancurkan sistem pendidikan yang lama dengan mengganti metode yang baru, namun kita harus bisa sama-sama menutupi lobang-lobang yang ada dalam dunia pendidikan sekarang ini.

Sebagai mana metode pengajaran yang ada di bangku kuliah sekarang ini masih menganggap seorang mahasiswa itu sebagai anak-anak yang bodoh dan perlu di dikte oleh dosen padahal pada kenyataannya seorang mahasiswa itu belum tentu lebih bodoh dari dosennya akan tetapi mungkin dosennya lebih bodoh dari mahasiswanya, namun Dosen lebih dahulu memandang dunia ini, seperti yang kita lihat sekarang ini keadaan real yang ada dosen selalu memegang kekuasaan kebenaran padahal dosen tersebut belum tentu benar.

Maka sistem seperti itu harus kita ubah agar mahasiswa kuliah itu tidak hanya mengejar nilai yang bagus di mata dosen tapi mahasiswa itu membuka wacananya berpikir dan bisa mengatakan kebenaran menurut pola /sudut pikirannya, kalau memang itu pada kenyataannya benar.

Karna semua itu adalah salah satu tahap awal bagi seorang mahasiswa untuk membuka wacananya berpikir krisis dan berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan yang ada..

Saya Bambang Wahyudi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Perkumpulan Artikel Pendidikan


Pendidikan Network Indonesia mengundang Dosen, Kepala Sekolah, Guru, Staf Administrasi, BP3, dan masyarakat lainnya untuk membagi ide-ide Anda yang berhubungan dengan Pendidikan di Indonesia. Kami sedang membuat BANK ARTIKEL-ARTIKEL. Formulir untuk mengirim artikel Anda ada di paling bawah sebelah kiri.

Salam hormat dan Selamat Berjuang!

Phillip R.
http://Pendidikan.Net



Mesin untuk Mencari Perpustakaan dan Link Artikel-Artikel


Berita Pendidikan/Teknologi

Kami sedang membuat website khusus untuk publikasi artikel-artikel teknologi yang lebih formal dan berbentuk majalah untuk publish artikel anda. Kami mengundang Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen untuk mengirim artikel untuk dipublikasi di:

Pendidikan Network dibuat untuk:
  • Semua sektor pendidikan resmi yaitu Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
  • Semua sektor "pendidikan tidak resmi" (non-formal education). Yang non-formal termasuk sekolah kejuruan swasta kecil dan sumber pendidikan atau informasi tentang "kebutuhan manusia" (life skills - personal enrichment development).

Pendidikan Network akan terus-menerus berkembang tetapi kecepatannya akan tergantung partisipasi dari lingkungan pendidikan di Indonesia. Anda yang paling tahu masalah-masalah di lapangan (dan solusinya). Kalau kita berkomunikasi dan bekerjasama kita bisa membuat kesempatan untuk mengingkatkan mutu pendidikan, profesionalisme dan kesejahteran pendidik. Harapan kami artikel-artikel yang dikirim akan membantu pendidik, siswa-siswi, atau masyarakat dengan informasi yang langsung dari lapangan dan berguna (bukan retorika - "hype").

Anda bebas dengan topiknya dan banyaknya bahan tidak penting - yang penting adalah isinya berhubungan dengan pengembangan pengetahuan/pengertian, ketrampilan, atau manajemen. Sebagai contoh-contoh saja: kesenian, managemen sekolah, metodologi mengajar, ketrampilan elektro, matematika, dll. Pendidikan Network (kami) sudah mulai membuat bagian "Learning English" tetapi kami senang sekali kalau ada guru Bahasa Inggris yang mau melanjutkan bagian "Bahasa Inggris" itu.

Kami juga ingin menerima artikel-artikel tentang Busana, Boga, Kesehatan, dan Bisnis (kecil). Informasi seperti ini akan sangat membantu masyarakatnya.