RUU Sisdiknas: Persoalan HAM dan Pluralisme

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): Mahmudi
Saya Mahasiswa di S3 UIN Jakarta
Tanggal: 30 Maret 2003
Judul Artikel: RUU Sisdiknas : Persoalan HAM dan Pluralisme
Topik: Sisidiknas

Seiring dengan digulirkannya RUU Sisdiknas bergulir juga kontroversi terhadap RUU tersebut. Faktor yang memicu kontroversi itu, tidak lain adalah pasal 12 versi DPR yang berbunyi, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan agams sesuai dengan agma yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Sekali lagai penegasan pengajaran Agama dalam sistem pendidikan Indonesia menjadi persoalan. Hal serupa terjadi pada tahun 1988 ketika RUU sisdiknas diajukan pemerintah (kini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989) di mana perihal penegasan itu banyak mendapatkan tantangan dari kalangan non-Islam, bahkan tidak sedikit juga cendikiawan muslim yang ikut menentangnya. Oleh karena adanya penentangan itulah, jalan kompromi akhirnya ditempuh, yaitu dengan hanya menempatkan persoalan agama dalam penjelasan resmi undang-undang tersebut. Akibatnya-karena kekuatan penjelasan itu bisa dikatakan nihil-dalam pelaksanaanya hampir tidak ada, karena sekolah-sekolah yang menyandingkan simbol keagamaan menolak penerapan pengajaran agama yang tidak sejalan dengan garis institusinya.

Dalam rangka menegaskan keharusan pengajaran Agama yang menghargai pluralisme Agama baik di sekolah bernuansa keagamaan maupun yang tidak, akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri (Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, dan Dalam Negeri). Namun, SKB inipun sama nasibnya dengan penjelasan resmi UU No.2 Tahun 1989, karena sekolah-sekolah Kristen khusnya menolak melaksanakan imperasi SKB itu. Maka, terjadilah disitu pemaksaan institusi terhadap peserta didik untuk mengikuti pengajaran Agama yang tidak dianutnya. Bahkan, bisa jadi itulah tujuannya untuk mengajak pemeluk agama lain mengkonversi agama sesuai dengan simbol sekolahnya. Ini tentunya suatu pelanggaran terhadap UUD 45 yang menjamin setiap warganegara untuk memeluk agamapun termasuk pengajaran Agama oleh orang yang seagama.

Barangkali didasai oleh fakta itulah ada usaha-usaha untuk meningkat status hukum yang memerintahkan keharusan pengajaran Agama kepada anak didik oleh orang yang seagama, maka dimasukkanlah substansi yang sebenarnya sudah ada dalam penjelasan resmi UU No, Tahun 1989 dan SKB tiga menteri tersebut ke dalam batang tubuh Undang-Undang. Tentunya konsekuensi hukumnya akan sangat berbeda dan itu akan sangat mengikat instansi manapun yang menyelenggarakan pendidikan untuk menaati ketentuan itu.

Sebagaiman pendahulunya, RUU sisdiknas sekarang ini, mendapatkan perlawanan yang sengit dengan beberapa argumen, HAM, Pluralisme, dan bahkan dengan pembukaan UUD 45. Mengenai persoalan HAM dan pluralisme justru RUU tersebut sangat menghargai kedua aspek tersebut, karena pasal 12 jelas menjamin siapa saja untuk memeluk dan mendapatkan pengaran Agama dari orang yang seagama dalam rangka menjaga dan memperkuat keyakinan Agama yang dianut. Dengan demikian, jika dalam rangka menolah pasal 12 RUU Sisdiknas berargumen dengan HAM dan pluralisme justru tantangan itulah yang berlawan dengan nilai-nilai HAM dan pluralisme. Selain dengan dalih HAM dan pluralisme ada usaha untuk mempertentangkan tujuan pendidikan dalam pembukaan UUD 45 dengan pengajaran Agama. Mereka berpendapat bahwa tujuan pendidikan adalah dalam ranka mencerdaskan bangsa bukan pendidikan Agama. Dengan kata lain, pengajaran Agama di sekolah tidak bisa mencerdaskan bangsa. Oleh sebab itu tidak perlu diatur dalam sebuah undang-undang.

Jika demikian halnya, kenapa mesti ada sekolah yang berlabelkan Agama, hapus sajalah sekolah-sekolah itu jika keberadaannya tidak memberikan kontibusi positif bagi pencerdasan bangsa! Argumen seperti, menurut saya hanyalah sebuah argumen akal-akalan saja, karena basisnya logikanya tidak kuat dan terkesan hanya mau menutup-nutupi maksudnya sebenarnya, yaitu-mereka yang menolak-misi kelembagaannya merasa terancam jika RUU Sisdiknas tersebut benar-benar disahkan sebagai undang-undang. Seharunys semua pihak merasa lega dengan pencantuman pasal itu, karena-sesuai dengan ungkapan pasal 12 tersebut-RUU Sisdiknas hanya mengatakan "berhak" dan tidak mengatakan "wajib". Hak dan wajib secara kebahasan sudah jelas perbedaan maksudnya, karena katan wajib berarti lembaga yang harus proaktif menyediakan guru Agama. Sedangkan "berhak" tergantung kepada siswa yang bersekolah di sekolah tersbeut, mau menuntut haknya atau ikut arus yang sesuai dengan Agama yang melekat dengan sekolah tersebut. Oleh sebab itu, dalam rangka menghindari persoalan pelik dalam pelaksanaannya antara siswa dan sekolah perlu ada perjanjian perihak apakah hak tersebut mau digunakan atau tidak, sehingga dikemudian hari tidak ada kesan pemaksaan untuk mengikuti pelajaran Agama yang tidak diyakininya.

Dalam sebuah debat televisi di Mitro TV pada hari Kamis malam (20 Maret 2003) terkuak usaha untuk mendikhotomikan kewajiban pengajaran Agama antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Berdasarkan argumen yang dikemukakan oleh Marbun yang mewakili Masyarakat Prihatin Pendidikan tampak usaha untuk memisahkan kewajiban pengajaran Agama antara negeri dan swasta dan meminta agar swasta diberik kewenangan menentukan sendiri perihal pengajaran Agama, dalam arti boleh tidak menyediakan guru Agama yang seagama dengan anak didik. Bahkan ia mengatakan, mereka itu kan tidak diundang melainkan datang sendiri ke sekolah itu. Untuk itu sudah semestinyalah tamu menghargai tempat yang didatanginya. Dengan kata lain, salah sendiri mau bersekolah ditempat "swasta" itu. Apa yang dikemukakan Marbun sebagai representasi yang menolak pasal 12 sangat jelas bahwa mereka sangat enggan pencantuman pasal itu. Argumen bertamu itu, jelas merupakan argumen lapis ke sekian dari argumen penolakan terhadap persoalan Agama. Namun, jika diamati dengan seksama argumen itu sama saja dengan sebelumnya, sebab apa yang dikemukakannya merupakan pengingkaran terhadap status sekolah umum yang melekat dengan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Jika, mereka mengelola lembaga pendidikan umum dalam arti tidak mengajarkan materi Agama secara lenbih intensif sebagaimana di pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya (MI, MTs, MAU, dan lainnya), maka siapapun berhak masuk dan bersekolah di sana sesuai persyaratan yang ditentukan oleh lembaga tersebut. Dalam hal ini, saya sangat setuju sebuah argumen yang menyatakan sekolah merupakan ruang publik, oleh sebab itu siapapun tanpa memperhatikan latarbelakang kegamaannya berhak bersekolah di sana. Akan tetapi, pengacuhan terhadap latarbelakang Agama tidak sama dengan peniadaan hak setiap siswa untuk mendapatkan pengajaran Agama dari orang yang seagama. Hal ini diperlukan dalam rangka menghindari usaha-usaha penyesatan terhadap Agama jika dilakukan oleh orang yang tidak seagama.

Kewajiban itu, menurut saya, dengan sendirinya akan hilang jika sekolah-sekolah yang berlabelkan Agama tersebut secara tegas-tegas menyatakan bahwa lembaga pendidikan itu merupakan suatu bentuk kekhususan dalam arti hanya mengajarkan materi Agama tertentu secara lebih intens seperti MI, MTs, dan MI serta pesantren yang secara jelas-jelas mengatakan bahwa lembaga itu mengajarkan meteri Agama Islams secara le bih intens. Itupun-menurut saya-jika ada anak didik yang masih mau bersekolah di sana, lembaga pendidikan Islam tersebut harus menyediakan pendeta dan pastur untuk mengajarkan basik agamanya, meskipun dalam materi keislaman lainnya yang lebih merupakan ilmu harus mengikutinya.

Oleh sebab itu, selama sekolah itu, masih berlabelkan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan-meskipun berlabelkan agama tertentu-berkewajiban untuk menyediakan pengaran Agama yang seagama dengan siswa. Maka dari itu, argumen-salah sendiri siswa memilih lembaga itu-tidak bisa diterima. Seharusnya pernyataan seperti dikembalikan kepada dirinya sendiri, yaitu: salah sendiri kenapa lembaganya berlabelkan sekolah umum dan juga salah sendiri kenapa mereka juga diterima untuk bersekolah di situ. Seharusnya, argumen tamu akan terlihat benar jika dibarengi dengan klausul kami hanya menerima siswa yang seagama dengan lembaga pendididkan kami.

Memang RUU Sisdiknas masih jauh dari ideal terutama masih adanya perlakuan yang berbeda terhadap sekolah negeri dan swasta, adanya dikhotomi kewenangan pengaturan pendidikan antara Diknas dan Depag yang bermuara kepada adanya dikhotomi pendidikan, serta tidak jaminan hidup bagi guru (swasta). Seharusnya itu yang dipersoalkan sebagai sebuah hambatan pencerdasan bangsa bukan masalah pasal 12, karena substansinya sudah sangat sesuai dengan UUD 45, HAM, pluralisme beragama, dan keadilan (tidak ada domenasi mayoritas terhadap minoritas). Justru sebaliknya, menurut saya, orang-orang yang menentang pasal 12 itulah yang berlawanan dengan hal-hal tersebut.

Ke depan, barangkali yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana menghilangkan dikhotomi tersebut dan bagaimana memberikan perlindungan sekaligus perbaikan nasib bagi agar mereka bisa mengajar dengan tenang tanpa harus mencari tambahan penghasilan melalui mengojek dan profesi lainnya yang tidak sejalan dengan pendidikan. Janganlah guru itu selalu diceramai dengan misi mulia yang menuntut keikhlasan. Bagaimana bisa mereka tenang dan ikhlas jika tidak mendapatkan imbalan yang setara dengan kebutuhan dasar hidupnya.

Saya Mahmudi setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

0 Responses